JAKARTA – Ojek dan supir taksi online mendapatkan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit motor dan mobil selama satu tahun, menyusul perlambatan aktivitas masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas soal Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur Menghadapi Covid-19 melalui video conference di Channel Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
Presiden Jokowi meminta ojek dan supir taksi online tidak khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemic virus Corona (Covid-19). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Jokowi, telah sepakat untuk merelaksasi cicilan motor dan mobil para supir online selama satu tahun.
“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi.
Sebelumnya, OJK menyatakan akan memberikan relaksasi bagi industri pembiayaan dalam perhitungan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) dengan hanya mengacu kepada satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Terdapat dua pilar lainnya yang akan diabaikan sementara, yakni prospek usaha dan kondisi debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keleluasaan ruang gerak sektor riil. Hal itu dinilai penting dilakukan di tengah tekanan dunia usaha akibat penyebaran virus corona.
“Ini [kebijakan stimulus] kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atauleasing company.Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” ujar Wimboh.
No Comments