BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menjamin tidak akan menghentikan perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun tengah sibuk menangani perkara TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan hingga hari ini Jumat 7 Agustus 2026, ada sebanyak 80 orang saksi yang telah diperiksa, meskipun nama puluhan saksi itu masih dirahasiakan.
“MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Terus sudah, tapi pemeriksaan tetap berlanjut,” tutur Anang di Kejagung, Jumat (7/8) malam.
Anang juga mengemukakan dari 80 orang itu orang yang terakhir diperiksa adalah tersangka Lodewyk Pusung. “Terakhir diperiksa tersangka Pusung,” kata Anang.
Dalam kasus yang sama, Anang juga telah memberikan penjelasan mengenai seorang anggota TNI aktif yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara MBG.
Menurut dia, perkara korupsi tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang di lingkungan peradilan militer untuk ditangani.
“Sampai sekarang setahu saya, yang jelas itu kan dari penyidik ke pidmil ya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai status anggota TNI tersebut, Anang menyebut bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi berdasarkan informasi terakhir yang diketahuinya.
“Masih saksi setahu saya ya. Sudah diserahkan, itu udah kewenangannya,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG telah berkembang sejak Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka pada Juni 2026. Kejagung sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026.
Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah menyebut program MBG merupakan program prioritas nasional dengan anggaran APBN yang besar. Pada 2025, anggaran program tersebut disebut mencapai Rp85,27 triliun dan pada 2026 mencapai Rp268 triliun.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka. Banyaknya saksi yang telah diperiksa menunjukkan proses pengumpulan alat bukti belum berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
Kejaksaan Agung juga sebelumnya menegaskan bahwa data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penanganan perkara MBG akan tetap ditindaklanjuti dalam proses penyidikan sesuai hukum acara. (ayb)


