BRIEF.ID – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman kembali menyoroti dugaan praktik mafia dalam tata niaga beras ketika pemerintah menyebut harga beras masih tinggi meski stok nasional dinilai melimpah.
Amran bahkan menyebut dugaan praktik tersebut telah menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat hingga Rp90 triliun. Amran mencontohkan adanya beras yang disebut dibeli dengan harga sekitar Rp13.000 per kilogram, tetapi kemudian dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
“Ada mafia. Ini yang bikin ribut. Itu Rp90 triliun diambil. Haknya rakyat. Itu penipuan. Haknya rakyat, kan? Bayangkan, harganya Rp13.000. Dia jual Rp57.000. Adil nggak itu?” tutur Amran dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah mengatasi persoalan tata niaga beras. Data yang dikutip oleh pemerintah menunjukkan harga beras nasional pada pekan ketiga September masih berada di atas ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran perdagangan beras. Menurutnya, proses penindakan diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus membenahi tata kelola pangan.
“Enggak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” kata Amran.
Dalam keterangannya, Amran menyebut sebanyak 102 tersangka telah ditetapkan dalam perkara perberasan yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah juga masih menindaklanjuti dugaan pelanggaran lain dalam rantai perdagangan beras.
“Tersangka ada 102 tersangka. Sampai detik ini untuk beras,” ujarnya.
Selain kasus beras premium, pemerintah kini membidik dugaan pelanggaran pada beras berlabel fortifikasi. Bapanas sebelumnya melaporkan 25 dari 27 merek beras yang mencantumkan klaim fortifikasi terbukti tidak memenuhi standar kandungan gizi sebagaimana tercantum pada label setelah dilakukan pengujian di empat laboratorium.
Dalam kasus tersebut, Bapanas telah menyerahkan daftar produsen beserta bukti pendukung kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Pemerintah menyebut produk yang terbukti melanggar dapat ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai Kepala Bapanas. Dimoratorium, cabut izinnya dulu. Ada tiga proses. Cabut izin, moratorium, diproses hukum,” ungkap Amran.
Langkah penindakan itu berjalan bersamaan dengan intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan dan harga beras. Pemerintah mengandalkan operasi pasar, bantuan pangan, serta program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk memperkuat pasokan di tengah masyarakat.
“Kita sekarang operasi pasar. Kemudian bantuan pangan untuk 33,24 juta orang seluruh Indonesia. Kemudian SPHP ada 1 juta,” ujar Amran.
Pemerintah berharap tambahan pasokan tersebut dapat menekan harga beras di tingkat konsumen. Namun, kenaikan harga ketika stok disebut melimpah menjadi persoalan yang kini tengah disoroti pemerintah dan membutuhkan penelusuran terhadap rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
“Dulu, kalau tidak ada stok, harga naik kan? Wah, menterinya salah nih. Impor. Sekarang banyak beras, apa alasannya lagi? Tidak impor, apa alasannya lagi? Berarti memang ada mafia dari dulu. Ini harus diberesin,” tegas Amran. (ayb)


