BRIEF.ID – Perkara korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008-2015 memasuki tahap baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa tim penyidik telah melimpahkan perkara enam orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dalam waktu dekat perkara itu akan dibawa ke pengadilan.
“Memang kemarin tim penyidik sudah melimpahkan, penuntut umum sudah melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat,” tutur Anang di Kejagung, Jumat (7/8) malam.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral pada periode 2008-2015. Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Anang menyebut bahwa nilai kerugian dalam perkara tersebut sekitar 800 juta dolar AS, atau hampir Rp9 triliun jika dikonversi menggunakan nilai rupiah pada saat itu.
“Yang jumlah kerugiannya kalau berdasarkan kerugian kurang lebih 800 juta US Dolar. Ya kalau dirupiahkan nominal pada saat itu kurang lebih hampir 9 triliun,” katanya.
Anang mengemukakan bahwa enam orang tersangka itu telah dilimpahkan setelah menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan penuntut umum.
“Dan terhadap 6 orang ini sudah dilimpahkan, dilakukan penahanan 20 hari ke depan, kewenangan penuntut umum,” kata Anang.
Ia menambahkan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam beberapa hari ke depan. “Dari 6 tersangka ini kan yang 5 ditahan, sedangkan yang 1 sejak awal memang sakit, keadaan sakit,” ujarnya.
Kasus Petral sendiri merupakan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015. Kejagung sebelumnya menyebut adanya dugaan kebocoran informasi internal mengenai kebutuhan minyak yang kemudian digunakan untuk memengaruhi proses pengadaan.
Sementara enam tersangka telah memasuki tahap penuntutan, Riza Chalid masih belum berhasil ditangkap. Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Petral pada April 2026 bersama enam orang lainnya. Kejagung menyebut Riza berstatus beneficial owner sejumlah perusahaan yang terkait perkara tersebut.
Riza juga telah masuk daftar pencarian orang dalam perkara korupsi lain dan Kejagung sebelumnya menyatakan berkoordinasi dengan Interpol untuk mengupayakan pemulangannya.
Dengan pelimpahan enam tersangka ke tahap penuntutan, perkara Petral kini memasuki fase penting menuju persidangan. Sementara itu, pengejaran terhadap Riza Chalid masih menjadi bagian dari pekerjaan penegak hukum dalam perkara tersebut. (ayb)


