BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka eks JAMPidsus Febrie Adriansyah terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Memang hari kemarin kami sudah menerima informasi, yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya ya silakan saja, memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP,” tutur Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8) malam.
Anang memastikan Kejaksaan Agung akan menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah. “Yang jelas kami siap menghadapi itu,” kata Anang.
Anang juga mengatakan Kejaksaan Agung nantinya akan menentukan siapa saja tim yang ditugaskan menghadiri persidangan praperadilan dan tim yang tetap penyidik perkara korupsi tersebut.
“Ya nanti kita tunjuk tim jaksa yang akan atau tim penyidik juga yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah Kejaksaan Agung meyakini prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan, Anang memberikan jawaban tegas.
“Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tuturnya.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum, termasuk legalitas proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta penetapan tersangka dalam batas-batas yang ditentukan hukum acara.
Di sisi lain, penyidikan perkara yang menjerat Febrie masih berlangsung. Kejaksaan Agung belum membuka seluruh materi pokok perkara dengan alasan proses pendalaman alat bukti masih berjalan.
Sikap tersebut menunjukkan perkara kini berjalan pada dua jalur sekaligus: penyidikan materiil oleh tim penyidik dan pengujian prosedural melalui praperadilan.
Kejagung menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan sembari menghadapi proses hukum yang diajukan pihak tersangka. (ayb)


