BRIEF.ID – Upaya menyelundupkan lebih dari 10 kilogram ganja dari Thailand ke Bali gagal setelah petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai barang bawaan dua warga negara India di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ganja seberat 10.110 gram netto itu dikemas dalam 100 bungkus dan disamarkan sebagai oleh-oleh makanan. Barang itu ditemukan dari dua koper milik penumpang berinisial AR dan PC yang tiba di Bali melalui penerbangan Scoot Air TR280 dengan rute Koh Samui, Thailand-Singapura-Denpasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur bersama keluarga selama tiga hari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia,” tutur Wawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/8).

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Setelah pesawat tiba, seluruh penumpang menjalani pemeriksaan di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas Bea Cukai mendeteksi barang mencurigakan melalui analisis citra mesin X-Ray dan manajemen risiko.
Kecurigaan kemudian diarahkan kepada dua penumpang berkewarganegaraan India, yakni AR yang disebut bekerja sebagai manajer dan PC yang berprofesi sebagai guru. Pemeriksaan mendalam terhadap koper keduanya akhirnya mengungkap isi yang jauh berbeda dari oleh-oleh biasa. Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan.
Setelah dilakukan pengujian, barang itu terbukti mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja). Total beratnya mencapai 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara dari koper PC, petugas juga menemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan jenis barang serupa. Beratnya mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto. Jika digabungkan, petugas mengamankan 100 kemasan ganja dengan berat 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai melalui Laporan Hasil Pengujian Nomor SHPIB-77/BLBC.3.02/2026 dan SHPIB-78/BLBC.3.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 memastikan seluruh barang bukti positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa utama pada ganja.
Menurut Wawan, narkotika tersebut sengaja disamarkan agar tidak mudah terdeteksi oleh petugas bea cukai. “Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper,” katanya.
Menurut Wawan, rute perjalanan kedua penumpang menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Keduanya tiba menggunakan penerbangan Scoot Air TR280 dari Koh Samui, Thailand, transit di Singapura, kemudian menuju Denpasar.
Thailand diketahui menjadi salah satu negara di kawasan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan kebijakan terkait cannabis. Namun, perubahan kebijakan di negara asal tidak serta-merta membuat ganja dapat dibawa masuk ke Indonesia.

Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I yang peredaran dan kepemilikannya dilarang berdasarkan ketentuan hukum narkotika. Karena itu, membawa ganja dari luar negeri ke wilayah Indonesia tetap menjadi persoalan pidana serius, terlepas dari status hukum barang tersebut di negara asal.
Kasus di Bandara Ngurah Rai ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan di pintu masuk internasional. Jalur penerbangan dengan transit di negara lain tidak otomatis membuat barang bawaan luput dari pemeriksaan ketika penumpang tiba di Indonesia.
Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tersangka, barang bukti, dan penanganan perkara kemudian diserahkan untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan selanjutnya melakukan controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan kasus. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman narkotika tersebut.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan. Artinya, perkara ini tidak berhenti pada dua orang yang membawa koper berisi ganja. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai siapa pemasok di Thailand, bagaimana barang tersebut diperoleh, kepada siapa narkotika itu akan diserahkan di Indonesia, serta apakah terdapat jaringan lain yang terlibat.
Bea Cukai Ngurah Rai memperkirakan penindakan tersebut telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 2.076 jiwa. Selain itu, potensi kerugian ekonomi masyarakat akibat peredaran narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan dari satu kali pengiriman narkotika lintas negara. Karena itu, pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di bandara internasional menjadi salah satu lapis penting dalam memutus rantai distribusi narkotika sebelum masuk lebih jauh ke masyarakat.
Wawan menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian. “Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” tutupnya.
Pengungkapan 10,1 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai kini memasuki tahap penyidikan. Selain mempertanggungjawabkan dugaan penyelundupan narkotika, aparat masih dituntut membongkar rantai pasok di balik pengiriman tersebut agar kasus tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di pintu masuk Indonesia. (ayb)


