Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026,  menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.

Salinan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang dilihat, pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara  diundangkan  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Berdasarkan keterangan, Perpres ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin krusial  Perpres  adalah penegasan bahwa pengelolaan kesehatan  dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan.

Selain  Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Desa kini diberikan mandat khusus untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpedoman pada kebijakan nasional.

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” demikian bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan itu.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan, Pemerintah Pusat kini memiliki wewenang lebih tegas. Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun Pemerintah Desa jika Perencanaan pembangunan kesehatan di daerah bertentangan dengan rencana nasional. Pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional. Tidak patuh dalam pelaporan capaian sasaran atau realisasi anggaran kesehatan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Baru Beroperasi 1,5 Bulan, Prabowo Klaim DSI Kelola Devisa US$ 10,5 Miliar

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan capaian awal PT...

Prabowo Perintahkan Percepatan Single National Identity Card

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan percepatan implementasi...

Presiden Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali mempertahankan program Makan...

Rupiah Melemah Tapi Bertahan di Bawah Level Rp18.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah tapi tetap...