Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026,  menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya sinkronisasi layanan kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.

Salinan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 yang dilihat, pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara  diundangkan  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Berdasarkan keterangan, Perpres ini merupakan aturan turunan untuk melaksanakan amanat Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin krusial  Perpres  adalah penegasan bahwa pengelolaan kesehatan  dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan.

Selain  Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemerintah Desa kini diberikan mandat khusus untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpedoman pada kebijakan nasional.

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” demikian bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan itu.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan, Pemerintah Pusat kini memiliki wewenang lebih tegas. Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun Pemerintah Desa jika Perencanaan pembangunan kesehatan di daerah bertentangan dengan rencana nasional. Pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional. Tidak patuh dalam pelaporan capaian sasaran atau realisasi anggaran kesehatan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up BGN, Dadan Cs Diduga Gelembungkan Harga Motor Listrik hingga Sepatu

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark...

Kronologi Penjemputan Dadan, Ludwig, dan Sony: Dua dari Rumah, Satu dari Hotel

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi membawa tiga...

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan...

IHSG Babak Belur, Nilai Tukar Rupiah Terdepresiasi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...