BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi membawa tiga tersangka kasus korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kejagung untuk diperiksa dan ditahan.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry mengatakan proses tersebut diawali dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Menurut Jeffry, tim penyidik kemudian membawa para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan ke Gedung Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
Dia juga menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Namun, Jeffry tidak secara eksplisit menyebut tindakan tersebut sebagai penjemputan paksa.
Jeffry membenarkan bahwa dua tersangka dibawa langsung dari kediamannya masing-masing, sementara satu tersangka lainnya diamankan dari sebuah hotel.
“Yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel,” katanya
Menurut Jeffry, Dadan adalah tersangka yang dibawa dari kediamannya di wilayah Bogor. Sementara itu, Ludwig dibawa dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Adapun Sony diamankan dari sebuah hotel yang berada di Jakarta. Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap identitas maupun lokasi rinci hotel tersebut.
“Pokoknya di sebuah hotel itu saja,” ujarnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN, yakni Brigjen Pol Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAMPidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa ketiganya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Syarief mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk DH, SS, dan LP. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Syarief di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Syarief, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.
Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.
Pada tahun pertama pelaksanaannya, program tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun. Sementara pada 2026, anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Diduga Atur Penunjukan Yayasan Mitra
Syarief menjelaskan penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, kata Syarief, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Syarief mengatakan penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan bahkan disebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
Intervensi Pengadaan dan Dugaan Markup
Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Syarief mengungkapkan tersangka DH, SS, dan LP juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak disesuaikan dengan kebutuhan operasional program di lapangan.
Akibatnya, sejumlah paket pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga atau markup serta tidak sesuai kebutuhan pelaksanaan Program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga;
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami markup;
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.
“Pengadaan tersebut diduga tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Penyidik masih akan mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, DH, SS, dan LP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” kata Syarief.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan karena menyangkut salah satu program strategis nasional dengan total anggaran mencapai Rp353,27 triliun sepanjang 2025-2026. (ayb)


