BRIEF.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman Paris akan mendampingi Febrie dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Langkah tersebut menandai dimulainya pendampingan hukum setelah status hukum Febrie menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Hotman Paris membenarkan dirinya telah menerima surat kuasa dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Saya telah menerima kuasa untuk mendampingi Pak Febrie Adriansyah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (17/7).
Hotman juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara. Menurut Hotman, perubahan atau ketidakjelasan status hukum seseorang dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga seluruh tahapan proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Ini saya langsung mendampingi,” katanya
Penunjukan Hotman Paris dilakukan di tengah perhatian publik terhadap perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, nama mantan Jampidsus itu menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi oleh Kortas Polri
Masuknya Hotman Paris akan membuat proses hukum terhadap Febrie Adriansyah semakin mendapat perhatian. Sebagai salah satu advokat yang kerap menangani perkara besar, kehadirannya dinilai akan mengawal setiap tahapan proses hukum sekaligus memastikan hak-hak kliennya terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. (ayb)


