BRIEF.ID – Penyelidikan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai memasuki tahap pemeriksaan ilmiah.
Kementerian Kehutanan melibatkan dua ahli dari Universitas IPB yang ditugaskan untuk mengukur dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.
Pemeriksaan itu dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Polisi Kehutanan TNBTS. Sampel dikumpulkan dari kawasan terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dua ahli yang dilibatkan itu yakni Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Keduanya mengambil sampel dari lima plot di lokasi yang terbakar. Material yang dikumpulkan mencakup tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah, hingga arang sisa kebakaran.
Untuk mendapatkan pembanding, penyidik dan ahli juga mengambil sampel tanah dari area yang tidak terbakar pada salah satu plot. Seluruh sampel selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium.
Langkah tersebut menjadi penting karena dampak kebakaran tidak selalu berhenti pada vegetasi yang hangus. Perubahan karakteristik tanah dan kondisi lingkungan dapat menjadi bagian dari penilaian untuk mengetahui seberapa besar kerusakan yang terjadi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kebakaran di kawasan konservasi memiliki dampak yang lebih luas karena TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, sekaligus ekonomi.
“Karena itu, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Januanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9).
Menurut dia, hasil pemeriksaan juga dapat menentukan arah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Penyelidikan sendiri telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Pada 18 Agustus, penyidik mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan.
Penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University kemudian dilakukan pada 19 Agustus. Pengambilan sampel di lokasi kebakaran berlangsung pada 29 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan agar penyelidikan memiliki basis data ilmiah.
“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak,” ujar Aswin.
Ia mengatakan sampel tersebut akan diuji di laboratorium untuk membantu penyidik membuat terang peristiwa kebakaran dan menentukan langkah hukum berikutnya. Proses pengambilan sampel juga dituangkan dalam berita acara dan disaksikan unsur Balai Besar TNBTS serta Polisi Kehutanan.
Menurutnya, titik krusial penyelidikan kini berada pada hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium.
“Data itu akan menjadi dasar untuk menilai dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan sekaligus menentukan apakah kasus tersebut memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ayb)


