Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up BGN, Dadan Cs Diduga Gelembungkan Harga Motor Listrik hingga Sepatu

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, penyidik menyoroti pengadaan berbagai barang, mulai dari motor listrik, tablet, sepatu, hingga perlengkapan operasional lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pada Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara harga pengadaan dan harga pasar pada sejumlah paket belanja yang dilakukan untuk mendukung operasional program BGN.

Selain itu, menurut Syarief, penyidikan juga tidak hanya berfokus pada nilai kontrak, tetapi juga mencakup proses perencanaan pengadaan, penentuan spesifikasi barang, pemilihan penyedia, hingga penetapan harga satuan. Upaya tersebut kata Syarief dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya rekayasa harga dalam proyek yang dibiayai anggaran negara.

“Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tutur Syarief di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (3/6).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Syarief, sejumlah barang yang menjadi perhatian penyidik antara lain motor listrik, perangkat tablet, sepatu, serta berbagai kebutuhan pendukung kegiatan operasional.

Syarief menegaskan bahwa tim penyidik menduga harga pengadaan sejumlah barang itu mengalami penggelembungan dibandingkan nilai pasar yang sebenarnya.

Menurutnya, tim penyidik menemukan adanya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

“Ada juga pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Selain itu, pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” tutup Syarief.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN, yakni Brigjen Pol Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung menjadi tersangka korupsi. Kejagung menyatakan bahwa ketiganya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kronologi Penjemputan Dadan, Ludwig, dan Sony: Dua dari Rumah, Satu dari Hotel

BRIEF.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi membawa tiga...

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan...

IHSG Babak Belur, Nilai Tukar Rupiah Terdepresiasi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Saham-saham Asia Naik, Nikkei Cetak Rekor Tertinggi  

BRIEF.ID – Saham Asia naik pada perdagangan  Rabu (3/6/2026)...