Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakil kepala BGN, yakni Brigjen Pol Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAMPidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut bahwa ketiganya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Syarief mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk DH, SS, dan LP. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Syarief di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (3/6).

Menurut Syarief, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.

Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Pada tahun pertama pelaksanaannya, program tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun. Sementara pada 2026, anggarannya meningkat menjadi Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Diduga Atur Penunjukan Yayasan Mitra

Syarief menjelaskan penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, kata Syarief, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Syarief mengatakan penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Sejumlah yayasan bahkan disebut memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.

Intervensi Pengadaan dan Dugaan Markup

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Syarief mengungkapkan tersangka DH, SS, dan LP juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak disesuaikan dengan kebutuhan operasional program di lapangan.

Akibatnya, sejumlah paket pengadaan diduga mengalami penggelembungan harga atau markup serta tidak sesuai kebutuhan pelaksanaan Program MBG.

Beberapa pengadaan yang menjadi temuan penyidik antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun;
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga;
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengalami markup;
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami penggelembungan harga.

“Pengadaan tersebut diduga tidak mendukung operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.

Ditahan 20 Hari

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Penyidik masih akan mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, DH, SS, dan LP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” kata Syarief.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan karena menyangkut salah satu program strategis nasional dengan total anggaran mencapai Rp353,27 triliun sepanjang 2025-2026. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Babak Belur, Nilai Tukar Rupiah Terdepresiasi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Saham-saham Asia Naik, Nikkei Cetak Rekor Tertinggi  

BRIEF.ID – Saham Asia naik pada perdagangan  Rabu (3/6/2026)...

IHSG Ambruk ke Level 5.900 Imbas Rupiah Melemah Tembus Rp17.900 per Dolar AS

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Tembus Level Rp17.900, Tertekan Kombinasi Sentimen Domestik dan Global

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga menembus...