BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.
Salinan Inpres Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara dan mulai berlaku sejak 11 Maret 2026.
Salinan aturan ini disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, salah satunya pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.
Sementara itu, pada Pasal 2 bahwa Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemudian, struktur kepemimpinan lembaga baru ini dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II.
Wakil Ketua I dan II masing-masing dijabat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani. Sementara itu, Wakil Ketua III dijabat Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. (nov)


