BRIEF.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dari sebelumnya 5,25%.
Kenaikan suku bunga BI atau BI-Rate tersebut, diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI), pada Selasa (9/6/2026).
“Selain itu, RDG-BI juga memutuskan menaikan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25%,” kata Perry Warjiyo, dalam pernyataan resmi, di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan, ada 3 alasan yang mendasari keputusan RDG-BI kembali menaikkan BI-Rate. Pertama, sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat konflik Timur Tengah.
Kedua, sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% seperti yang ditetapkan Pemerintah.
Ketiga, untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk (capital inflow) investasi portfolio asing ke Indonesia.
Dia menjelaskan, dalam evaluasi sejak RDG tanggal 18-19 Mei 2026, nilai tukar Rupiah menunjukkan perkembangan yang lebih lemah dari yang diperkirakan.
Selain disebabkan oleh gejolak global yang terus berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing dalam negeri, pelemahan juga didorong oleh aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.
“Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong masuknya aliran investasi asing,” ungkap Perry.
Stabilisasi nilai tukar Rupiah tersebut, lanjutnya, juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai.
Perry menuturkan, selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,50%, BI juga menempuh langkah-langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk meningkatkan imbal hasil dengan sejumlah insentif lain bagi masuknya aliran investasi asing sebagai berikut:
1. Kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor 6, 9, dan 12 bulan.
2. Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing.
3. Pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor-tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan.
4. Peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing.
Perry menegaskan, BI terus memperkuat kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Sebagaimana telah disampaikan dalam penjelasan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada 6 Juni 2026.
“Koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar seirama, saling mendukung, dan saling memperkuat melalui kewenangan masing-masing sebagai langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah,” tutur Perry. (jea)


