Uni Eropa Nilai TikTok Gagal Lindungi Privasi Akun Anak dari Pengguna Dewasa

BRIEF.ID – Uni Eropa menyatakan bahwa TikTok gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap privasi akun pengguna anak-anak, sehingga berpotensi memungkinkan orang dewasa mengakses informasi atau berinteraksi dengan akun anak di luar standar perlindungan yang diwajibkan.

Dikutip dari Euronews.com, Jumat (24/7/2026), temuan itu merupakan hasil penyelidikan awal Komisi Eropa berdasarkan Digital Services Act (DSA), yang mengharuskan platform digital besar menerapkan langkah-langkah efektif untuk melindungi anak di bawah umur dari risiko di dunia maya.

Komisi Eropa mulai menyelidiki TikTok sejak Februari 2024, setelah platform milik ByteDance itu ditetapkan sebagai Very Large Online Platform (VLOP) atau Platform Daring Sangat Besar. Status itu mewajibkan TikTok memenuhi standar yang lebih ketat dalam mengelola risiko terhadap pengguna, terutama anak-anak.

Temuan terbaru bukan kali pertama regulator Uni Eropa menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran oleh TikTok. Pada Februari 2026, Komisi Eropa menyatakan TikTok melanggar ketentuan DSA terkait “desain adiktif” (addictive design).

Regulator menyoroti sejumlah fitur, seperti autoplay (pemutaran otomatis) dan infinite scroll (pengguliran tanpa batas), yang dinilai berpotensi mendorong penggunaan aplikasi secara berlebihan dan berdampak negatif terhadap kesehatan fisik maupun mental pengguna, khususnya anak-anak dan remaja.

Saat itu, TikTok membantah temuan tersebut dan menyebut penilaian Komisi Eropa sepenuhnya keliru.

Selain menghadapi penyelidikan berdasarkan DSA, TikTok juga telah beberapa kali dikenai sanksi terkait perlindungan data pribadi di Uni Eropa.

Pengawasan Ketat

Pada 2023, Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC) menjatuhkan denda sebesar 345 juta euro kepada TikTok karena melanggar ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR). Regulator menilai TikTok gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap akun pengguna anak-anak, termasuk pengaturan privasi yang dinilai tidak cukup aman bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga dikenai denda sebesar 530 juta euro oleh regulator yang sama terkait transfer data pengguna Eropa ke Tiongkok. Putusan itu  dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Irlandia pada tahun ini, memperkuat posisi regulator dalam menuntut kepatuhan perusahaan terhadap aturan perlindungan data Uni Eropa.

Serangkaian penyelidikan dan sanksi tersebut menunjukkan semakin ketatnya pengawasan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi global, khususnya terkait perlindungan anak, privasi data, transparansi algoritma, dan pengelolaan risiko di platform digital.

Komisi Eropa menilai pengaturan privasi TikTok, termasuk desain sistem dan mekanisme rekomendasi konten, belum sepenuhnya menerapkan prinsip privacy by default bagi pengguna anak. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko pelanggaran privasi, kontak yang tidak diinginkan dari pengguna dewasa, hingga paparan terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Selain isu privasi, regulator juga menyoroti efektivitas sistem verifikasi usia TikTok yang dinilai masih memiliki kelemahan. Menurut Komisi Eropa, platform tersebut belum mampu memastikan secara memadai bahwa anak-anak memperoleh tingkat perlindungan yang sesuai dengan usia mereka.

Jika temuan awal  terbukti setelah proses investigasi selesai, TikTok dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Digital Services Act, termasuk denda hingga 6% dari pendapatan tahunan global perusahaan serta kewajiban melakukan perubahan terhadap fitur dan sistem perlindungan anak.

Menanggapi temuan itu, TikTok menyatakan akan terus bekerja sama dengan Komisi Eropa selama proses investigasi berlangsung. Perusahaan menegaskan telah mengembangkan berbagai fitur keselamatan bagi pengguna remaja, termasuk akun privat secara otomatis untuk pengguna usia tertentu, fitur Family Pairing, pembatasan pesan langsung, serta kontrol waktu penggunaan aplikasi.

Kasus ini menambah daftar pengawasan Uni Eropa terhadap platform digital besar terkait perlindungan anak, transparansi algoritma, dan kepatuhan terhadap aturan Digital Services Act yang mulai diterapkan secara penuh bagi perusahaan teknologi berskala besar. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Tengah Musim Kemarau

BRIEF.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...

Jurgen Klopp Menjadi Pelatih Baru Timnas Jerman

BRIEF.ID – Federasi Sepak Bola Jerman (DFB) secara resmi...

Tarif Impor Baru Trump Picu Gelombang Protes Mitra Dagang AS

BRIEF.ID – Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5% Kepada 60 Mitra Dagang AS, Termasuk Indonesia

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanjutkan...