Korban Keracunan MBG Tembus 43.838 Korban, PBHI Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

BRIEF.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan setelah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai pelaksanaan program itu menyisakan persoalan serius terkait keracunan makanan.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah mengatakan bahwa PBHI merujuk ke data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi sejak 2025.

Angka tersebut, menurut Kahar, tidak semestinya dipandang sebagai rangkaian insiden yang berdiri sendiri. Lembaga bantuan hukum itu menilai banyaknya kasus di berbagai daerah mengindikasikan adanya persoalan yang lebih luas dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian mutu MBG.

Kahar menilai persoalan keracunan MBG bukan sekadar perkara kualitas makanan yang diproduksi dan dibagikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebab, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang menggunakan sumber daya negara dan menyasar masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Ketika program negara yang seharusnya memenuhi kebutuhan pangan justru menyebabkan puluhan ribu orang mengalami keracunan, negara harus berani mengakui bahwa terdapat persoalan serius yang membutuhkan koreksi kebijakan, bukan sekadar penanganan insiden,” tutur Kahar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/9).

Dalam perspektif hak asasi manusia, Kahar menegaskan pemenuhan hak atas pangan tidak berhenti pada tersedianya makanan. Menurutnya, pangan yang diberikan negara harus memenuhi unsur kecukupan, kelayakan, keamanan, dan kandungan gizi tanpa membahayakan kesehatan penerimanya.

Persoalan itu dinilai semakin krusial karena sebagian besar penerima manfaat MBG merupakan anak-anak. Kelompok tersebut membutuhkan perlindungan khusus, terutama dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan.

Maka dari itu, Kahar meminta pemerintah tidak buru-buru mengategorikan kasus keracunan sebagai kesalahan operasional atau human error di tingkat SPPG.

Menurut Kahar, kejadian yang berulang di banyak wilayah semestinya mendorong pemerintah memeriksa apakah desain sistemnya telah mampu mencegah risiko serupa.

“Jika kejadian berulang di banyak daerah dan melibatkan jumlah korban yang sangat besar, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya ‘siapa yang salah?’, tetapi juga ‘mengapa sistem negara memungkinkan kesalahan yang sama terus terjadi?’,” kata Kahar.

Tidak lupa Kahar juga menyoroti pola penanganan kasus yang dinilai cenderung berhenti pada sanksi administratif terhadap SPPG, seperti teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan, maupun pergantian pengelola.

Sanksi tersebut, menurut Kahar, tidak boleh menjadi akhir apabila ditemukan dugaan kelalaian serius atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan.

Badan Gizi Nasional (BGN) didesak tidak hanya memberikan sanksi saja kepada pelaksana di lapangan. Kahar meminta investigasi menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan, mulai dari pengadaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga mekanisme pengawasan.

Kahar juga menegaskan keterlibatan SPPG, mitra, penyedia jasa, maupun pihak ketiga tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pemerintah.

Menurutnya, negara dinilai tetap memiliki kewajiban memastikan program publik yang dirancang, dibiayai, dan diawasi pemerintah tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Di sisi lain, korban diminta menjadi pusat penanganan. PBHI menilai pemulihan tidak cukup hanya melalui pertolongan medis sesaat, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan lanjutan, pemantauan kondisi kesehatan, akses pengaduan, informasi mengenai penyebab kejadian, serta kompensasi atau bentuk pemulihan lain sesuai kerugian yang dialami.

Transparansi data juga menjadi tuntutan lain. PBHI meminta pemerintah membuka informasi mengenai jumlah korban, lokasi kejadian, hasil pemeriksaan keamanan pangan, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah korektif yang telah dilakukan.

“Keberhasilan MBG tidak boleh dihitung hanya dari jumlah porsi yang dibagikan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap porsi tersebut aman dikonsumsi,” ujar Kahar. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Larang Pembakaran Lahan atas Nama Kearifan Lokal, Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum

BRIEF.ID - Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan...

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masuk Penanganan Kasus

BRIEF.ID - Polri tetapkan 138 orang menjadi tersangka kasus...

Prabowo ke Rusia, Qodari Ungkap Misi Ekonomi: Bidik Investasi hingga Perdagangan Bebas

BRIEF.ID - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia tidak...

Menkeu Purbaya: APBN Cukup untuk Tambah Dana Penanggulangan Bencana

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan...