BRIEF.ID – Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menghentikan seluruh praktik pembakaran lahan, termasuk yang selama ini dilakukan dengan dalih kearifan lokal.
Kebijakan itu diambil saat pemerintah mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang yang berpotensi diperburuk fenomena El Nino.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam pertemuan bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Senin (7/9/2026).
Menurut Djamari, pemerintah juga telah menghentikan ketentuan di daerah yang masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembakaran lahan dengan alasan kepentingan lokal.
“Ada yang diistilahkan sebagai ‘kearifan lokal’, bahwa boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah dua hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan,” tutur Djamari.
Dia menegaskan penghentian tersebut berlaku di seluruh pemerintah daerah, sehingga dengan demikian, tidak boleh ada lagi praktik pembakaran lahan yang mendapatkan toleransi atas dasar ketentuan atau kebiasaan lokal.
“Hentikan ketentuan itu di seluruh pemda. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hari ini berhenti,” katanya.
Kebijakan itu juga menunjukkan pemerintah memilih pendekatan yang lebih ketat dalam menghadapi ancaman karhutla. Namun, penghentian praktik pembakaran dengan alasan kearifan lokal juga berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan pengelolaan lahannya pada praktik tersebut.
Djamari mengatakan Indonesia saat ini belum memasuki puncak fenomena El Nino. Kendati demikian, pemerintah juga telah memperkirakan kondisi kemarau yang berkaitan dengan fenomena tersebut dapat berlangsung lebih panjang sehingga risiko karhutla perlu diantisipasi sejak dini.
“Jangan memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” tegasnya.
Djamari juga menyoroti faktor manusia sebagai salah satu penyebab kebakaran. Berdasarkan temuan di lapangan, menurut Djamari, kebakaran tidak hanya terjadi akibat faktor alam, tetapi juga karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena kami temukan di lapangan ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini, diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” ujar Djamari.
Penegakan hukum pun disebut berjalan beriringan dengan kebijakan pencegahan. Aparat kepolisian telah memproses sejumlah kasus karhutla dan menetapkan ratusan tersangka atas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka,” kata Djamari.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar melarang pembakaran. Efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan, kesiapan aparat, serta konsistensi penindakan terhadap pelaku tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingannya.
Keterlibatan 358 perusahaan pemegang HGU dalam pertemuan tersebut juga menjadi sorotan penting. Pemerintah tidak hanya perlu mengawasi aktivitas masyarakat, tetapi juga memastikan perusahaan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. (ayb)


