Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masuk Penanganan Kasus

BRIEF.ID – Polri tetapkan 138 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Senin (7/9) dari 200 laporan masyarakat yang telah diterima Polri di seluruh Indonesia.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari 138 tersangka tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya dijerat karena kelalaian.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tutur Sigit dalam konferensi pers, Senin (7/9).

Sigit juga menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Namun, jumlah tersangka yang disebutkan pemerintah belum memberikan gambaran lebih rinci mengenai sebaran perkara, luas lahan terdampak, maupun status penyelesaian dari sekitar 200 laporan tersebut.

Selain individu, kepolisian juga menangani perkara yang berkaitan dengan korporasi. Listyo menyebut bahwa terdapat delapan perusahaan yang saat ini tengah ditangani terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas karhutla.

Langkah tersebut jug menjadi penting mengingat kebakaran lahan tidak selalu berdiri sebagai persoalan perilaku individu.

Dalam sejumlah kasus, aktivitas untuk pembukaan atau pengelolaan lahan oleh badan usaha juga dapat memiliki konsekuensi lingkungan yang jauh lebih luas.

Polri mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti temuan terkait aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan. Menurut Sigit, total ada sebanyak 18 perusahaan disebut telah dikenai pembekuan izin usaha, sementara izin 42 entitas lainnya telah dicabut.

Namun, sanksi administratif tersebut belum otomatis menjadi perkara pidana. Polri masih akan mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus-kasus yang telah dikenai sanksi tersebut.

“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” kata Sigit

Dalam penanganan karhutla, kepolisian menyatakan dapat menggunakan sejumlah instrumen hukum. Ketentuan tersebut antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Polri juga menyebut UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari perangkat hukum yang dapat digunakan.

Sigit mengatakan penerapan berbagai ketentuan pidana secara berlapis diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan. Pendekatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi.

“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.

Di tengah proses penegakan hukum tersebut, Polri masih mengingatkan adanya ancaman karhutla yang dipengaruhi kondisi cuaca dan fenomena El Nino. Sigit juga mengatakan musim El Nino masih perlu diwaspadai sehingga pencegahan dan mitigasi harus berjalan bersamaan dengan pemadaman.

“Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan,” ujarnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Korban Keracunan MBG Tembus 43.838 Korban, PBHI Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

BRIEF.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi...

Prabowo Larang Pembakaran Lahan atas Nama Kearifan Lokal, Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum

BRIEF.ID - Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan...

Prabowo ke Rusia, Qodari Ungkap Misi Ekonomi: Bidik Investasi hingga Perdagangan Bebas

BRIEF.ID - Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia tidak...

Menkeu Purbaya: APBN Cukup untuk Tambah Dana Penanggulangan Bencana

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan...