Tarif Impor Baru Trump Picu Gelombang Protes Mitra Dagang AS

BRIEF.ID – Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 mitra dagang memicu gelombang protes dari sejumlah negara.

Dikutip dari Associated Press, Jumat (24/7/2026), Pemerintah Australia, Selandia Baru, Jepang, Singapura, hingga Uni Eropa menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi mengganggu perdagangan global.

Tarif baru mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026), bertepatan dengan berakhirnya tarif sementara yang  diterapkan pemerintahan Trump. Gedung Putih menyatakan tarif dikenakan kepada negara-negara yang dinilai belum menerapkan larangan secara memadai pada barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.

Namun, sejumlah negara membantah tuduhan itu dan menyatakan telah memiliki regulasi yang ketat untuk mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok mereka.

Pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif impor baru  dengan menyatakan akan  terus berkomunikasi dengan pemerintahan Trump dalam proses investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan, Indonesia diakui sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa atau forced labor dalam rantai pasok global.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menteri Perdagangan Australia Don Farrell mengecam keputusan Washington yang menaikkan tarif ekspor Australia ke AS  menjadi 12,5%.

“Kami percaya bahwa di antara semua negara di dunia, Australia menanggapi masalah perbudakan modern dengan sangat serius dan akan terus melakukannya,” kata Farrell kepada wartawan di Adelaide, Australia.

Farrell menyebut tarif baru itu “sama sekali tidak dapat dibenarkan” dan menegaskan pemerintah Australia akan terus melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) agar seluruh tarif terhadap produk Australia dicabut.

Nada serupa disampaikan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon. Ia menyebut tarif 12,5% terhadap negaranya “sangat mengecewakan,”  tidak beralasan, dan  merugikan perdagangan internasional.

“Tarif bukanlah solusi. Tarif hanya meningkatkan biaya dan ketidakpastian bagi dunia usaha,” tulis Luxon melalui platform X.

Dari Eropa, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas mempertanyakan dasar tuduhan AS terkait standar ketenagakerjaan.

“Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, Uni Eropa memiliki cuti berbayar dan perlindungan ketenagakerjaan yang sangat baik. Karena itu, tuduhan tersebut tidak benar-benar berdasar,” ujarnya.

Pemerintah Singapura juga menolak tuduhan tersebut. Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura menegaskan negara itu tidak mentoleransi penggunaan kerja paksa dan akan terus berdialog dengan USTR untuk mencari penyelesaian.

Sementara itu, Jepang memprotes tarif 12,5% yang dikenakan terhadap ekspornya. Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengatakan Tokyo sebelumnya telah memperoleh jaminan dari pemerintahan Trump bahwa tarif tambahan tidak akan diberlakukan di luar kesepakatan perdagangan yang sudah ada.

“Sangat disayangkan langkah tersebut tetap mengenakan tarif dengan alasan kurangnya langkah-langkah terhadap barang hasil kerja paksa, padahal industri dan perdagangan Jepang telah sesuai dengan aturan internasional,” kata Kihara.

Korea Selatan juga menyatakan akan terus menjalin komunikasi intensif dengan Washington guna menjaga keseimbangan kepentingan kedua negara. Pemerintah Seoul berharap tarif gabungan terhadap produk Korea Selatan tidak melebihi 15%, sesuai dengan kesepahaman yang telah dicapai sebelumnya.

Kebijakan tarif terbaru Trump diperkirakan akan memperburuk ketegangan perdagangan global. Sejumlah negara kini tengah menyiapkan langkah diplomatik dan negosiasi dengan Amerika Serikat untuk mengupayakan peninjauan kembali kebijakan tersebut sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap ekspor dan investasi. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Tengah Musim Kemarau

BRIEF.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan...

Jurgen Klopp Menjadi Pelatih Baru Timnas Jerman

BRIEF.ID – Federasi Sepak Bola Jerman (DFB) secara resmi...

Uni Eropa Nilai TikTok Gagal Lindungi Privasi Akun Anak dari Pengguna Dewasa

BRIEF.ID – Uni Eropa menyatakan bahwa TikTok gagal memberikan...

Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5% Kepada 60 Mitra Dagang AS, Termasuk Indonesia

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanjutkan...