Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5% Kepada 60 Mitra Dagang AS, Termasuk Indonesia

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanjutkan kebijakan pemberlakuan tarif impor baru terhadap puluhan mitra dagang utama AS menjelang berakhirnya masa berlaku tarif sementara yang telah diterapkan. Kebijakan itu mulai berlaku Jumat (24/7/2026) dan mencakup 60 mitra dagang yang menyumbang sekitar 99% nilai impor AS.  

Dalam kebijakan baru itu, pemerintah AS mengenakan tarif sebesar 10% hingga 12,5% terhadap barang impor dari negara-negara yang dinilai belum menerapkan larangan secara memadai terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif 10%, bersama sejumlah negara lain seperti India, Malaysia, Kanada, Inggris, Bangladesh, Pakistan, dan Meksiko. Sementara itu, negara yang dinilai belum menunjukkan kemajuan dalam penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa dikenai tarif lebih tinggi sebesar 12,5%.

Bagi Indonesia, tarif 10% menjadi tarif terendah dalam skema baru yang diterapkan pemerintahan Trump. Namun, pelaku usaha tetap mencermati potensi dampaknya terhadap daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS, khususnya untuk sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, furnitur, dan produk padat karya lainnya.

Kebijakan itu ditempuh setelah pemerintahan Trump kehilangan dasar hukum tarif sebelumnya dalam putusan Mahkamah Agung AS. Sebagai penggantinya, pemerintah menggunakan kewenangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 untuk memberlakukan tarif baru yang dikaitkan dengan isu penegakan larangan kerja paksa dalam rantai pasok global. (reuters.com)

Dikutip dari Associated Press, Jumat (24/7/2026), Perwakilan Dagang Amerika Serikat (U.S. Trade Representative/USTR) Jamieson Greer mengatakan kebijakan itu bertujuan mendorong negara-negara mitra meningkatkan penegakan terhadap praktik kerja paksa.

“Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang dengan kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” kata Greer.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada arus perdagangan global mengingat cakupannya yang sangat luas. Sejumlah negara telah menyatakan keberatan dan mempertimbangkan langkah diplomatik maupun hukum untuk merespons kebijakan perdagangan terbaru Washington. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

35 Tahun Twilite Orchestra, Dari Jakarta Membawa Penonton ke Opera House Eropa

BRIEF.ID - Ada konser yang selesai ketika musik berhenti....

Korban Keracunan MBG Tembus 43.838 Korban, PBHI Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

BRIEF.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi...

Prabowo Larang Pembakaran Lahan atas Nama Kearifan Lokal, Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum

BRIEF.ID - Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan...

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masuk Penanganan Kasus

BRIEF.ID - Polri tetapkan 138 orang menjadi tersangka kasus...