Satpam MRT Fiktor Harefa Akui Bersujud kepada Sopir Alphard karena Panik

BRIEF.ID – Fiktor Harefa, petugas keamanan proyek MRT yang terlibat perselisihan dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mengaku bersujud saat proses mediasi di Pos Polisi Thamrin karena diliputi rasa takut dan kepanikan.

Fiktor menegaskan bahwa aksi mencium tangan dan bersujud di hadapan pengemudi Alphard dilakukan atas inisiatifnya sendiri. Ia membantah adanya permintaan atau paksaan dari pihak pengemudi.

“Kalau sujud itu kemauan saya sendiri, karena saya sudah ketakutan, sudah emosi, sama otak saya itu juga terganggu kemarin,” kata Fiktor di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Menurut Fiktor, dikutip dari Kompas.com, insiden yang bermula dari adu mulut di kawasan Bundaran HI membuatnya tertekan dan khawatir persoalan itu berujung pada konsekuensi hukum maupun pekerjaannya. Dalam kondisi emosional itu, ia memilih meminta maaf dengan cara yang menurutnya dapat meredakan situasi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026). Setelah cekcok di jalan, kedua pihak dibawa ke Pos Polisi Thamrin untuk menjalani mediasi. Dalam proses itu, Fiktor terlihat mencium tangan dan bersujud di hadapan pengemudi Toyota Alphard. Rekaman video kejadian kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Fiktor kembali menegaskan bahwa tindakannya murni merupakan keputusan pribadi.

“Tidak ada yang menyuruh saya sujud. Itu kemauan saya sendiri karena saya benar-benar panik dan ketakutan,” ujarnya.

Sementara itu, Polsek Metro Menteng masih mendalami kronologi peristiwa dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak dan para saksi. Polisi menyatakan proses pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai insiden yang terjadi sebelum mediasi berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video mediasi viral di media sosial. Beragam tanggapan bermunculan, mulai dari simpati terhadap kondisi psikologis petugas keamanan hingga desakan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5% Kepada 60 Mitra Dagang AS, Termasuk Indonesia

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanjutkan...

WIKA-RAU KSO Buka Suara soal Video Viral Satpam Bersujud di Bundaran HI

BRIEF.ID – WIKA-RAU KSO, pelaksana Proyek Extended Concourse Bundaran...

IHSG Ditutup Merosot 1,88% ke Level 6.196,43, Tertekan Aksi Jual dan Sentimen Global

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan...

Siapkan Aduan Etik ke FIFA, Norwegia Nilai Intervensi Politik dalam Kasus Balogun Ancam Integritas Sepak Bola

BRIEF.ID – Federasi Sepak Bola Norwegia (NFF) menilai campur...