BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (Bps) dari 5,50% menjadi 5,75%.
Selain itu, suku bunga deposit facility juga dinaikan sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,5%.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI), yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” ujar Perry, dalam konferensi pers Hasil RDG-BI, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, kebijakan ini juga merupakan langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus-minus 1% sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan BI kembali menaikkan suku bunga acuan hanya berselang 9 hari dari kebijakan sama pada 9 Juni 2026. Saat itu, BI mengumumkan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 Bps menjadi 5,50%.
Dengan demikian, dalam 9 hari terakhir, bank sentral telah menaikkan BI-Rate sebesar 50 Bps, dan dalam sebulan terakhir kenaikan BI-Rate mencapai 75 Bps.
Kebijakan BI menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 Bps menjadi 5,75% sejalan dengan konsensus pasar, yang dihimpun Bloomberg dari 30 orang ekonom/analis.
Pelaku pasar memproyeksikan BI-Rate terkonsentrasi di kisaran 5,5%-5,75%. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi BI untuk memangkas suku bunga dalam waktu dekat.
Bahkan sejumlah ekonom memperkirakan BI berpeluang menaikkan BI-Rate ke kisaran 6%, jika konflik Timur Tengah tetap berlangsung dan berdampak pada krisis energi global.
Kebijakan makroprudensial
Dalan konferensi pers, Perry juga menjelaskan bahwa RDG-BI memutuskan kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan pro-growth.
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Sedangkan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” tutur Perry. (Jea)


