BRIEF.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa pajak dan retribusi daerah masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembiayaan pemerintahan sekaligus pembangunan di Ibu Kota.
Pernyataan tersebut disampaikan Rano dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6), saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 sekaligus memaparkan usulan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Rano, pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepercayaan publik harus terus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” tutur Rano.
Pria yang akrab disapa Bang Doel tersebut menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, dinamika ekonomi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi diperlukan agar sistem pemungutan semakin memberikan kepastian hukum, adaptif terhadap perkembangan, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam usulan perubahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga mengajukan sejumlah penyesuaian, di antaranya memperjelas definisi kendaraan umum yang berkaitan dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), memperluas pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, memperluas pengecualian objek Pajak Reklame, hingga membebaskan retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.
Selain itu, pemerintah daerah juga bakal mengusulkan penyesuaian beberapa tarif retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik saat ini.
Rano berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berlangsung lancar sehingga perubahan regulasi segera disahkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, sistem perpajakan dan retribusi di Jakarta diharapkan semakin efektif dalam mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapannya, masyarakat dapat terus berkontribusi dalam pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah dengan sistem yang semakin baik dan berkeadilan. Kami berharap pembahasan pada tahap selanjutnya berjalan lancar sehingga Ranperda ini dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya. (ayb)


