BRIEF.ID – Momentum proses pencalonan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menjalankan modus penipuan melalui WhatsApp.
Pelaku diduga mengirim pesan kepada sejumlah pihak dengan mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR RI. Dalam pesan tersebut, penerima diminta menyediakan sejumlah dana partisipasi yang dikaitkan dengan proses pencalonan hakim agung dan hakim ad hoc.
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil memastikan pesan tersebut bukan berasal dari pimpinan Komisi III DPR RI. Ia meminta para calon hakim yang menerima pesan serupa tidak merespons ataupun memenuhi permintaan apa pun yang disampaikan melalui pesan tersebut.
“Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai,” tutur Nasir dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Nasir, penggunaan nama pimpinan Komisi III DPR RI dalam pesan yang meminta dana bukan hanya berpotensi merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat mencoreng nama baik lembaga legislatif.
Lebih jauh, modus tersebut dinilai dapat membentuk persepsi keliru mengenai proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc di DPR.
Nasir menilai, pihak yang menyebarkan pesan itu seolah-olah ingin membangun kesan bahwa proses seleksi hakim berkaitan dengan permintaan uang atau transaksi tertentu.
“Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik,” kata Nasir.
Dia pun meminta calon hakim agung dan hakim ad hoc yang memperoleh pesan mencurigakan untuk tidak menggubris permintaan tersebut. Nomor WhatsApp yang digunakan pelaku juga diminta segera dilaporkan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Peringatan tersebut muncul ketika proses seleksi calon hakim menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan.
Maka dari itu, menurut Nasir, seluruh pihak yang terlibat perlu menjaga agar proses pencalonan tidak disusupi praktik penipuan maupun pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan lembaga negara.
Komisi III DPR RI, kata Nasir, berkomitmen menjaga proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Nasir juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara, pimpinan DPR, ataupun lembaga pemerintah, terlebih jika pesan tersebut disertai permintaan uang, dana partisipasi, imbalan, atau bentuk pembayaran lainnya.
“Permintaan dana yang telah disampaikan secara personal melalui WhatsApp, terlebih dengan mengatasnamakan pejabat atau pimpinan lembaga negara, patut dicurigai sebagai modus penipuan,” tutupnya. (ayb)


