BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi tarif khusus transportasi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2026. Tarif yang sebelumnya direncanakan Rp1 kini ditetapkan menjadi Rp 8.
Kebijakan tarif khusus tersebut berlaku untuk layanan transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Balai Kota, untuk tanggal 17 Agustus 2026 kami merevisi tarifnya tidak Rp 1, tetapi Rp 8,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Perubahan tarif dilakukan hanya beberapa hari setelah Pemprov DKI mengumumkan rencana tarif Rp1 sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan.
Tarif khusus ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan transportasi publik dengan biaya yang sangat terjangkau selama peringatan HUT Kemerdekaan. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Kebijakan tarif Rp 8 berlaku pada 17 Agustus 2026 untuk moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, tarif Rp1 juga pernah diterapkan Pemprov DKI pada sejumlah momentum khusus sebagai bagian dari upaya meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum.
Dengan tarif khusus tersebut, masyarakat Jakarta dan sekitarnya dapat memanfaatkan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk mengikuti berbagai kegiatan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan biaya transportasi yang lebih murah. (nov)


