Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai Rp3,5 Miliar

BRIEF.ID – Entertainer dan presenter kondang, Ruben Onsu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3,5 miliar.

Status tersangka terhadap Ruben Onsu atas kasus penipuan dan penggelapan ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (21/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Iskandarsyah, mengatakan Ruben Onsu dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jaksel, karena merasa tertipu setelah memberikan uang sebagai modal investasi sebesar Rp3,5 miliar.

“Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” kata Iskandarsyah, di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pendalaman atas laporan korban terkait dugaan penipuan investasi.

Dari pendalaman yang dilakukaan, Ruben Onsu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

“Kami telah menghubungi Ruben Onsu melalui direct message (DM) Instagram untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons,” kata Iskandarsyah.

Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jaksel, AKP Joko Adiwibowo, mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

Kronologisnya, si terlapor dalam hal ini Ruben Onsu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Korban tertarik lalu membuat kesepakatan, karena keuntungan yang dijanjikan.

“Kesepakatan dibuat, dan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, dengan keuntungan yang dijanjikan dalam jangka waktu tertentu,” kata Jaka.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tutur Jaka. (Jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Karhutla Kalimantan Makin Sulit Dipadamkan, 12.880 Personel Gabungan Diterjunkan di 3 Provinsi

BRIEF.ID - Pemerintah memperkuat operasi penanganan kebakaran hutan dan...

Armada Udara Mulai Dikerahkan Hadapi Karhutla Kalimantan

BRIEF.ID — Pemerintah terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan...

OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terlibat Jual Beli Kursi Penerimaan Mahasiswa Baru

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik...

Defisit Neraca Pembayaran Indonesia Menyusut di Kuartal II 2026, Ini Pemicunya

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) melaporkan Neraca Pembayaran Indonesia...