Gugatan Ditolak MK, Gibran Rakabuming Raka Tetap Jadi Wapres

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, terhadap pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan persoalan kedudukan hukum tersebut berkaitan dengan posisi para pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres. Menurut dia, pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” tutur Liliek.

Gugatan itu diajukan oleh 12 pemohon, termasuk tokoh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Gibran agar tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mereka juga meminta pencalonan Gibran dibatalkan hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Namun, putusan MK kali ini tidak berhenti pada persoalan legal standing. Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyinggung bukti pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan SMA. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Adies dalam sidang tersebut.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai terdapat persoalan kewenangan dan kedudukan hukum yang membuat permohonan tersebut tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” lanjutnya.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 maupun membatalkan posisinya sebagai Wakil Presiden RI.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak diterimanya permohonan bukan berarti seluruh substansi tudingan pemohon dinyatakan terbukti atau tidak terbukti. MK mengambil sikap berdasarkan persoalan kedudukan hukum pemohon dalam perkara PHPU yang diajukan. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jaksa Agung Tegaskan Aset Hasil Kejahatan di Luar Negeri Tetap Bisa Diburu, Ini Sasarannya

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menegaskan penegakan hukum dalam penertiban...

Satgas PKH Kembali Kuasai 6,27 Juta Hektare Kawasan Hutan, Lahan Sawit Mendominasi

BRIEF.ID - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim...

Satgas PKH Kejaksaan Setor Rp13,24 T ke Kas Negara

BRIEF.ID - Satgas PKH Kejaksaan Agung telah menyetorkan uang...

SD Wajib Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Pesan DPRD DKI Jakarta

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani...