Jaksa Agung Tegaskan Aset Hasil Kejahatan di Luar Negeri Tetap Bisa Diburu, Ini Sasarannya

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menegaskan penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan tidak akan berhenti pada pelanggaran yang terjadi di dalam negeri namun aliran manfaat dan hasil kejahatan yang diduga disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri juga akan dikejar.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di sela-sela acara capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Burhanuddin, penegakan hukum dewasa ini harus berkembang mengikuti pola pengelolaan hasil kejahatan yang semakin kompleks. Maka dari itu, dia juga memastikan aset atau keuntungan yang berasal dari pelanggaran hukum tidak boleh aman hanya karena telah dipindahkan ke yurisdiksi lain.

“Penegakan hukum juga harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah laporan pemerintah mengenai penertiban kawasan hutan dalam skala jutaan hektare. Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare sejak dibentuk pada Februari 2025.

Selain perkebunan, kawasan hutan yang berkaitan dengan sektor pertambangan juga telah dikuasai kembali dengan luas 14.633,79 hektare.

Burhanuddin juga melaporkan penyerahan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif bidang kehutanan dan Satgas PKH, PNBP Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak.

Nilai itu menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berkaitan dengan penguasaan lahan. Ada dimensi pemulihan keuangan negara yang menjadi bagian penting dari operasi tersebut.

Burhanuddin menegaskan Satgas PKH juga merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga. Melalui struktur lintas institusi tersebut, penanganan perkara juga dapat mencakup aspek kehutanan, perpajakan, keuangan negara, penegakan hukum, hingga pengelolaan aset.

“Satgas ini adalah kerja sama 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” katanya.

Burhanuddin menyatakan pihaknya siap melanjutkan tugas untuk menegakkan hukum, mengamankan kekayaan alam, dan memulihkan aset negara.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung penertiban kawasan hutan. Menurutnya, dukungan publik menjadi salah satu kekuatan dalam penegakan hukum terhadap penguasaan kekayaan alam.

“Rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat negara mengalahkannya,” ujarnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Satgas PKH Kembali Kuasai 6,27 Juta Hektare Kawasan Hutan, Lahan Sawit Mendominasi

BRIEF.ID - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim...

Satgas PKH Kejaksaan Setor Rp13,24 T ke Kas Negara

BRIEF.ID - Satgas PKH Kejaksaan Agung telah menyetorkan uang...

SD Wajib Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Pesan DPRD DKI Jakarta

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani...

Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres Ditentukan MK Nanti Malam, Ini Perkara yang Dipersoalkan

BRIEF.ID - Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden...