Satgas PKH Kembali Kuasai 6,27 Juta Hektare Kawasan Hutan, Lahan Sawit Mendominasi

BRIEF.ID – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 6,27 juta hektare sejak dibentuk pada Februari 2025 di mana mayoritas kawasan yang ditertibkan berasal dari sektor perkebunan sawit.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai penguasaan kembali tersebut merupakan bagian dari upaya negara menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai bermasalah. Selain perkebunan, penertiban juga dilakukan terhadap kawasan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

“Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (6/10).

Sementara pada sektor pertambangan, Tim Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.

Angka tersebut menunjukkan bahwa skala penertiban masih sangat besar. Jika kedua sektor digabungkan, luas kawasan yang dilaporkan telah dikuasai kembali mencapai sekitar 6,2 juta hektare.

Penguasaan kembali kawasan hutan juga menjadi salah satu agenda utama Satgas PKH. Pemerintah sebelumnya membentuk satgas tersebut sebagai instrumen lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan.

Pada tahap kedelapan, Burhanuddin juga melaporkan adanya penyerahan kembali kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Salah satu bagian lahan yang disebut dalam sambutan adalah kawasan perkebunan seluas 140.762,04 hektare.

Lahan perkebunan itu akan diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Selain itu, disebutkan pula kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung yang akan diserahkan untuk kebutuhan reforestasi.

Untuk sektor pertambangan, lahan seluas 211,95 hektare disebut turut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Burhanuddin mengatakan kawasan hutan yang telah dikuasai oleh negara harus dikembalikan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

“Menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk anak cucu kita,” katanya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jaksa Agung Tegaskan Aset Hasil Kejahatan di Luar Negeri Tetap Bisa Diburu, Ini Sasarannya

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menegaskan penegakan hukum dalam penertiban...

Satgas PKH Kejaksaan Setor Rp13,24 T ke Kas Negara

BRIEF.ID - Satgas PKH Kejaksaan Agung telah menyetorkan uang...

SD Wajib Bahasa Inggris Mulai 2027, Ini Pesan DPRD DKI Jakarta

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani...

Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres Ditentukan MK Nanti Malam, Ini Perkara yang Dipersoalkan

BRIEF.ID - Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden...