BRIEF.ID – Satgas PKH Kejaksaan Agung telah menyetorkan uang sebesar Rp13,24 triliun ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Dana belasan triliun tersebut berasal dari penagihan denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, serta penerimaan pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyerahan uang itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penagihan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Satgas PKH.
Burhanuddin menyebut total dana yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Menurutnya, dana tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
“Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (6/10).
Dari total tersebut, Rp3.475.738.523.741,13 di antaranya berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH.
Kemudian, PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus mencapai Rp1.535.750.234.271,00. Sementara penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut Satgas PKH tercatat Rp8.229.846.923.898,00.
Jika dilihat dari komposisinya, penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dalam dana yang diserahkan kepada negara. Nilainya mencapai lebih dari Rp8,2 triliun atau sekitar 62% dari total dana yang dilaporkan.
Besarnya penerimaan itu juga menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik atas lahan, tetapi juga sekaligus menyentuh kewajiban finansial pihak-pihak yang masuk dalam penindakan Satgas PKH.
Namun, besarnya nilai penerimaan juga membuat transparansi menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan asal-usul setiap penerimaan, status kewajiban pihak yang membayar, serta mekanisme penyetoran dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Burhanuddin menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga kekayaan alam sekaligus untuk memulihkan keuangan negara.
Menurut Burhanuddin, pengembalian manfaat kekayaan alam kepada negara sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,” katanya.
Pernyataan tersebut juga membuka ruang penindakan yang lebih luas karena pemerintah tidak hanya membidik pelanggaran di kawasan hutan, tetapi juga kemungkinan aliran dana atau keuntungan yang berasal dari aktivitas melawan hukum.
Burhanuddin juga menekankan Satgas PKH bukan merupakan satu lembaga tunggal. Satgas tersebut merupakan kerja sama 12 kementerian dan lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan serta manfaatnya kepada negara.
“Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat,” ujar Burhanuddin. (ayb)


