BRIEF.ID – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal kuat bahwa fungsi strategis Bea Cukai, terkait pungutan dan tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) akan dialihkan ke sistem PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berbasis AI.
PT DSI adalah sebuah BUMN baru yang akan mengelola tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia, yang mencakup minyak kelapa sawit (CPO), batubara, dan ferro alloy.
“Pungutan ekspor yang selama ini dilakukan Bea Cukai bisa dialihkan melalui sistem terintegrasi PT DSI,” kata Luhut di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan, peran Bea Cukai ke depan akan lebih fokus pada pengawasan, sedangkan proses administratif dan digitalisasi dilakukan berbasis sistem AI.
Disebutkan, secara hukum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih tetap lembaga resmi negara di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, fungsi kepabeanan, cukai, penegakan hukum, dan pengawasan impor-ekspor masih melekat pada Bea Cukai.
“Ya, saya pikir Bea Cukai itu perlu ada reformasi. Kenapa tidak? Sekali lagi, saya percaya dengan sistem. Jadi dengan sistem digitalisasi berbasis AI, saya yakin nggak bisa dibohongi,” jelas Luhut.
Seperti diketahui, latar belakang dikeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah ingin menekan manipulasi ekspor, mengurangi kontak langsung petugas dengan pelaku usaha, meningkatkan transparansi devisa hasil ekspor (DHE), dan mengurangi kebocoran penerimaan negara. (nov)


