BRIEF.ID – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan secara bertahap pekan depan, tepatnya mulai 2 Juni 2026.
Adapun ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 (PP No.9/2026) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 (PMK No.13/2026).
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi pasal 15 PP No.9/2026, dikutip Selasa (26/5/2026).
Terkait gaji ke-13 pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri mengumumkan melalui unggahan di media sosial resmi, bahwa pencairan juga akan dilakukan mulai 2 Juni 2026.
Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengelola progran jaminan sosial, tabungan hari tua, dan dana pensiun khusus bagi ASN dan pejabat negara.
“PT Taspen mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen manfaat pensiun diterima tepat waktu,” pernyataan Taspen dalam unggahan di akun Instagram resmi perseroan.
Adapun besaran pemberian gaji ke-13 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya.
Untuk komponen PNS instansi pusat terdiri dari: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan untuk instansi daerah, tukin diganti dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
– IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
– IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
– IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
– ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II
– IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
– IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
– IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
– IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III
– IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
– IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
– IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
– IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV
– IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
– IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
– IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
– IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
– IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Sedangkan rincian gaji PNS berdasarkan jabatan sebagai berikut:
– Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
– Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
– Sekretaris atau Anggota: Rp28.104.300
Sementara gaji Pegawai Non ASN dibagi dalam dua kategori, sebagai berikut:
Setara Eselon:
– Eselon I atau JPT Utama: Rp24.886.200
– Eselon II atau JPT Pratama: Rp19.514.800
– Eselon III: Rp13.842.300
– Eselon IV: Rp10.612.900
Tingkat Pendidikan:
SD dan SMP Sederajat
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
– Di atas 10 tahun: Rp4.639.300
– Di atas 20 tahun: Rp5.052.600
SMA dan D1 Sederajat
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
– Di atas 10 tahun: Rp5.347.400
– Di atas 20 tahun: Rp5.861.500
D2 dan D3 Sederajat
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
– Di atas 10 tahun: Rp5.966.100
– Di atas 20 tahun: Rp6.524.200
S1 dan D4 Sederajat
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
– Di atas 10 tahun: Rp7.160.500
– Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
S2 dan S3 Sederajat
– Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
– Di atas 10 tahun: Rp8.357.500
– Di atas 20 tahun: Rp9.050.500. (jea)


