OJK Blokir Lebih Dari 8.000 Rekening untuk Berantas Judi Online

November 1, 2024

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 8.000 rekening untuk memberantas judi online (dalam jaringan) di Indonesia.

Pernyataan itu, disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Menurut dia, pemblokiran 8.000 rekening itu, dilakukan untuk memberantas judi online, yang telah berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Dia mengungkapkan, dari hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK pada triwulan III 2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Perbankan secara berkala melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, dan memberantas judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ataupun aparat penegak hukum lainnya.

“Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran,” ungkap Dian.

Dia menjelaskan, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Selain itu, perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Terkait pengembangan dan penguatan di bidang perbankan, OJK juga meluncurkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif.

OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan tahunan perbankan syariah tahun 2024 di Banda Aceh serta meluncurkan tiga pedoman produk syariah yang baru.

Hal itu, merupakan bentuk dukungan serta komitmen OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional, sesuai dengan konsep transformasi perbankan syariah pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Guna memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank yang ditujukan untuk menekankan pentingnya perilaku berintegritas dari segenap pemangku kepentingan bank yang mencakup pegawai, pengurus, dan pemegang saham pengendali (PSP) dalam menyusun laporan keuangan.

“Saat ini OJK juga sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan di antaranya terkait Rancangan POJK (RPOJK) perintah tertulis dan RPOJK kegiatan usaha perbankan,” tutur Dian.

No Comments

    Leave a Reply