BRIEF.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia, yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Selat Malaka. Melalui penindakan ini, KKP menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp20,2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil patroli intensif yang dilakukan oleh kapal pengawas milik KKP.
“Ada tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia kami amankan saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Selat Malaka,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/4).
Operasi penangkapan dilakukan dalam rentang waktu dua hari, yakni pada 10-11 April 2026. Dalam patroli tersebut, petugas menggunakan kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 yang memang ditugaskan untuk mengawasi aktivitas di wilayah rawan pelanggaran.
“Penangkapan dilakukan KP Barakuda 01 dan KP Hiu 01 saat melaksanakan operasi pengawasan,” katanya.
Ketiga kapal yang diamankan itu masing-masing memiliki nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Menurutnya, saat ditemukan, kapal-kapal itu sedang beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin resmi, sehingga langsung dilakukan tindakan pengejaran hingga akhirnya berhasil dihentikan.
“Kapal-kapal tersebut terdeteksi sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, kapal beserta awaknya langsung dibawa ke pangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua kapal diarahkan ke Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu kapal lainnya dibawa ke PSDKP Belawan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan penanganan hukum. “Dua kapal dibawa ke Batam dan satu kapal ke Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dari hasil penindakan tersebut, KKP juga memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp20,2 miliar. Nilai ini berasal dari estimasi hasil tangkapan ikan yang diambil secara ilegal oleh kapal-kapal tersebut. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp20,2 miliar,” katanya.
Dia juga menegaskan tindakan illegal fishing bukan pelanggaran ringan. Para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.
Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan.
Lebih luas lagi, kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KKP dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Sepanjang Januari hingga April 2026, KKP telah menangkap puluhan kapal yang terlibat dalam pelanggaran serupa.
“Sepanjang Januari hingga April 2026, kami telah menangkap 39 kapal pelaku illegal fishing,” tuturnya
Dari total tersebut, sebagian besarnya merupakan kapal dalam negeri, namun terdapat juga kapal asing yang mencoba memanfaatkan celah pengawasan. “Dari jumlah tersebut, tiga kapal merupakan kapal asing dan sisanya kapal Indonesia,” katanya.
Secara keseluruhan, nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari berbagai penindakan tersebut mencapai angka yang signifikan. “Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp69,9 miliar,” ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa wilayah laut Indonesia masih menjadi incaran praktik illegal fishing, terutama di kawasan strategis seperti Selat Malaka. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat untuk melindungi sumber daya kelautan nasional dari eksploitasi ilegal. (AYB)


