BRIEF.ID – Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang di platform marketplace, yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026. Kebijakan itu ditunda sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang masih memerlukan dukungan agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga.
“Kita tunda sampai daya beli masyarakat membaik,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Menkeu, pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Namun, waktu implementasi kebijakan perlu disesuaikan agar tidak memberikan tekanan tambahan terhadap konsumsi masyarakat maupun aktivitas pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan mekanisme pemungutan PPh melalui platform marketplace mulai Agustus 2026. Kebijakan itu bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak dari pedagang yang bertransaksi di platform digital.
Keputusan penundaan tersebut disambut positif oleh pelaku pasar. Langkah pemerintah dinilai dapat membantu menjaga aktivitas perdagangan digital dan konsumsi rumah tangga, yang menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II-2026 sebesar 5,29% secara tahunan (year-on-year/YoY), melambat dibandingkan 5,61% pada Kuartal sebelumnya.
Realisasi tersebut masih lebih tinggi dari perkiraan pasar sebesar 5,1%. Pemerintah berharap berbagai stimulus, termasuk penundaan kebijakan pajak marketplace, dapat membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada Semester II-2026. (nov)


