BRIEF.ID – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI pada Kamis, 17 September 2026. Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah penyitaan tersebut. Menurutnya, seluruh kendaraan itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT PSMI.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tutur Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/9).
Sebanyak 11 kendaraan yang disita terdiri atas sejumlah mobil penumpang hingga kendaraan operasional. Di antaranya Honda CR-V RM3, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX 4×4, dan Mitsubishi Xpander merah.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS Kejagung. Anang menyebut bahwa penyidikan perkara tersebut didasarkan pada tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Juli dan Agustus 2026.
Ketiga surat tersebut yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, kemudian Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, serta Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di wilayah yang berkaitan dengan PT INHUTANI V Lampung.
Penyidik Kejagung sebelumnya juga telah mengungkap bahwa PT INHUTANI V memiliki izin pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 55.157 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996. Kawasan tersebut masuk kategori hutan produksi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menyebut sejak 2007 PT PSMI diduga melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkannya untuk pembangunan perkebunan tebu. Luasan yang disebut penyidik mencapai sekitar 32.375 hektare.
Persoalan kemudian berkaitan dengan adanya nota kesepahaman atau MoU antara PT PSMI dan PT INHUTANI V. Penyidik sebelumnya menyatakan MoU tersebut ditandatangani pada 2013 dengan pola kerja sama kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari, tetapi diberlakukan secara surut.
Selain penyitaan kendaraan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam perkara tersebut. Pada September 2026, Kejagung menyebut telah memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan ahli, menyita dokumen, serta melakukan pemblokiran sejumlah rekening perusahaan.
Kejagung juga sebelumnya mengungkap adanya penitipan uang yang disebut berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 dari pihak PT PSMI. Uang tersebut telah disita penyidik dan mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga masih memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian. Pada 16 September 2026, Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai Kementerian Kehutanan dan pihak yang pernah menduduki posisi di PT PSMI maupun instansi terkait.
Anang sebelumnya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang. (ayb)


