BRIEF.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul ke publik setelah beberapa hari menjadi sorotan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.
Kemunculan Nusron kini menjadi perhatian karena sebelumnya dia tidak hadir dalam dua agenda rapat bersama Komisi II DPR RI pada 15 dan 16 September 2026.
Ketidakhadiran itu terjadi setelah penyidik KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, empat di antaranya disebut KPK memiliki kedekatan dengan Nusron, sementara dua tersangka lainnya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Nusron kini lebih memilih tidak banyak berkomentar mengenai substansi perkara yang sedang ditangani KPK. Nusron hanya menegaskan bahwa kementeriannya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” tutur Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Nusron, proses hukum tersebut harus diikuti sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan di internal ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR BPN,” katanya.
Nusron menegaskan dirinya hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses perkara tersebut kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.
Sikap Nusron itu disampaikan ketika sorotan terhadap lingkungan kementeriannya semakin menguat setelah OTT dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum),” ujar Nusron.
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron memastikan bahwa aktivitas pelayanan pertanahan tidak boleh ikut tersendat. Dia meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap bekerja dan menjaga pelayanan kepada masyarakat.
“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan,” tutur Nusron.
Secara khusus, Nusron menyebut layanan peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam 10 hari tetap harus berjalan. Begitu pula dengan agenda pengukuran tanah yang telah dijadwalkan.
“Peralihan hak sepuluh hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” katanya.
Menurut Nusron, keberlanjutan pelayanan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN yang sudah dicanangkan sebelum kasus OTT KPK mencuat.
“Kan memang sebelum ini kita sudah committed untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan,” ujar Nusron.
Pernyataan Nusron muncul sehari setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. KPK juga menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang disidik.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses penyidikan KPK sekaligus bagaimana ATR/BPN menjalankan pembenahan internal. Nusron menyatakan kementeriannya akan mengikuti proses hukum tersebut, sementara pelayanan pertanahan kepada masyarakat diminta tetap berjalan seperti biasa. (ayb)


