BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) awal pekan ini, Senin (3/8/2026), seiring Amerika Serikat (AS) dan Iran sepakat kembali lakukan perundingan damai.
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.610.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.603.000 per gram.
Sedangkan harga pembelian kembali (buyback) emas Antam menguat lebih besar, yakni Rp11.000 menjadi Rp2.379.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.368.000 per gram
Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia, yang melonjak 0,71% ke level US$4.075 per troy ounce pada sesi pagi perdagangan hari ini.
Harga emas Antam menguat seiring meredanya konflik Timur Tengah antara Amerika Serikat (AS) dan Iran. Hal itu, dipicu pernyataan Presiden AS, Donald Trump, bahwa delegasi AS dan Iran akan kembali berunding pada hari ini. Trump juga menyampaikan AS menunda rencana serangan terhadap Iran, sehingga harga emas mendapat sentimen positif.
Selain itu, Pelaku pasar logam mulia juga terus mencermati arah kebijakan Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed), yang cenderung hawkish, sehingga memicu imbal hasil US treasury terus meningkat.
Bank Sentral
Kondisi tersebut, membuat investor terutama bank-bank sentral dari berbagai negara kembali memborong emas batangan sebagai strategi diversifikasi cadangan devisa, sehingga permintaan emas dunia melonjak.
Data World Gold Council (WGC) menunjukkan pembelian emas oleh bank sentral telah melampaui 1.000 ton per tahun selama tiga tahun beruntun.
Hasil Central Bank Gold Reserves Survey 2026 menunjukkan 45% bank sentral berencana menambah kepemilikan emas dalam 12 bulan mendatang, dan tidak ada satu pun responden yang menyatakan akan mengurangi cadangan emasnya.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (3/8/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.355.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.610.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.160.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.715.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.825.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.595.000.
- Harga emas 25 gram: Rp63.862.000.
- Harga emas 50 gram: Rp127.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp255.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp637.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.275.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.550.600.000.(Jea)


