BRIEF.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mendorong perusahaan pelat merah melakukan efisiensi menyeluruh untuk mencapai target dividen Rp90 triliun pada 2025.
“Kita harus lakukan lagi efisiensi menyeluruh, mungkin banyak pihak pasti enggak suka, karena tidak mungkin kenaikan dividen ini hanya bergantung pada peningkatan laba,” ujar Erick di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dengan situasi perekonomian global yang tidak pasti dan berdampak pada berbagai sektor, banyak perusahaan dihadapkan pada peningkatan biaya, antara lain biaya logistik yang terus naik.
Selain itu, BUMN juga diperhadapkan dengan persaingan terbuka dengan pihak swasta, sehingga keuntungan atau laba menipis. Bahkan, bila kalah saing atau tidak bisa mendapatkan keuntungan, maka mau tidak mau harus BUMN harus dimerger atau ditutup.
“BUMN ini tidak dalam payung monopoli, kita sudah bersaing secara terbuka dan kalau ada BUMN yang kalah bersaing, ya sudah sewajarnya kita juga harus terbuka pola pikirnya. Ya harus entah ditutup, ataupun dimerger atau ditingkatkan,” kata Erick.
Dia mengungkapkan, yang terpenting saat ini adalah untuk mencapai target Rp90 triliun dan menyelesaikan target-target baik di Kementerian BUMN maupun di perusahaan pelat merah sebelum transisi pemerintahan.
“Karena waktu saya masuk pun, saya, Pak Tiko (Wamen Kartika Wirjoatmodjo) cukup blur, gelap, berapa PNM, berapa dividen. Saya akan pastikan terjadi. Ya prinsip kami, kita harus menjaga kesinambungan,” kata Erick.
Seperti diberitakan sebelumnya, BUMN pada 2025 mendapat target besar untuk meningkatkan jumlah dividen menjadi Rp 90 triliun atau naik dari 2024 yang sebesar Rp85 triliun, sedangkan pagu anggaran 2025 yang didapat hanya Rp277 miliar.
Sesuai dengan Rapat Kerja pada 7 Juni 2024, Komisi VI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian BUMN sebesar Rp277 miliar dan usulan tambahan sebesar Rp66 miliar.
Kemudian berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, Pagu Anggaran Kementerian BUMN ditetapkan Rp277 miliar, atau belum mengakomodir usulan tambahan sesuai permohonan sebelumnya.
No Comments