DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Setelah Jeda Empat Tahun, BTS Pastikan Comeback 20 Maret 2026

BRIEF.ID – BTS secara resmi mengumumkan akan comeback, pada...

Perdagangan Awal Tahun 2026, Saham Wall Street Naik Tipis

BRIEF.ID – Saham-saham perusahaan Amerika Serikat (AS) mencatatkan kenaikan...

Kebakaran Bar Le Constellation, Akun Instagram Disiapkan Sebagai Sumber Informasi Korban  

BRIEF.ID – Sebuah akun Instagram disiapkan untuk  dijadikan sebagai...

Pesta Tahun Baru di Bar Le Constellation Swiss Berujung Maut, 47 Orang Tewas dan 112 Luka-luka

BRIEF.ID - Sedikitnya 47 orang tewas dan lebih dari...