DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rosan Menghadap Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji Indonesia di Mekkah

BRIEF.ID - CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan...

Libur Nataru, Sebanyak 10,11 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum

BRIEF.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan sebanyak 10.117.847 orang...

KTT G20, Polandia Tidak Gantikan Posisi Afsel

BRIEF.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Polandia...

Musibah Menjadi Jalan Pemulihan Iman

BRIEF.ID – Musibah banjir dan longsor yang melanda Provinsi...