DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Event Pariwisata 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp858 Miliar

BRIEF.ID – Ratusan agenda pariwisata yang digelar sepanjang semester...

Biaya Haji 2027 Mulai Disusun, Pemerintah Pertahankan Skema 60:40 untuk Ringankan Jemaah

BRIEF.ID – Pemerintah mulai menyusun skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah...

Pemerintah Wajibkan E-Commerce Prioritaskan Produk Lokal, UMKM Dapat Perlindungan Lebih Kuat

BRIEF.ID – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan...

Program MBG Kembali Bergulir, Harga Ayam dan Telur Peternak Mulai Naik

BRIEF.ID - Bergulirnya kembali Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...