DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bos FIFA Puji Kemajuan Sepak Bola Indonesia

BRIEF.ID - Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni...

Cetak Sejarah, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

BRIEF.ID - Tim Nasional Indonesia mencetak sejarah dengan menjadi...

Tiga Nama Muncul dalam Bursa Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin

BRIEF.ID – Wacana pergantian Jaksa Agung kembali menjadi perhatian...

Pemerintah Siaga Hadapi Kemarau, Pasokan Air dan Irigasi Dikawal

BRIEF.ID — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pengawalan pasokan...