DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Melambung ke Level 8.100, Investor Borong Saham Semen Indonesia dan Bank Mandiri

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Tipis Imbas Pelemahan Dolar AS Seiring Tekanan Jual US Treasury

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis imbas...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.954.000 per Gram, Dipicu Rilis World Gold Council

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

FTSE Russell Tunda Evaluasi Indeks Indonesia untuk Maret 2026, Lagi-Lagi karena Free Float

BRIEF.ID - FTSE Russell mengumumkan menunda evaluasi indeks Indonesia...