DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trump Ancam Terapkan Tarif Impor 10% untuk 8 Negara Eropa yang Menentang AS Kendalikan Greenland

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trum, mengancam...

Ketegangan Geopolitik Meluas, Bank Dunia: Bakal Terjadi Ledakan Utang Negara

BRIEF.ID - World Bank atau Bank Dunia memprediksi bakal...

Kebijakan Perdagangan Trump Membuka Peluang Tiongkok di Kanada

BRIEF.ID - Mitra dagang utama Amerika Serikat (AS), Kanada...

Menentang Kendali AS di Greenland, Trump Berlakukan Kenaikan Tarif 10% Kepada 8 Negara Eropa  

BRIEF.ID –  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan...