DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp 116 Triliun

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto melakukan peletakan batu pertama...

IHSG Bergerak Mixed Uji Level 7.100, Capital Outflow di Bursa Berlanjut

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Kembali Abruk ke Level Rp17.300 per Dolar AS, Investor Cermati Laporan APBNKita

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk ke level...

CORE Beberkan 2 Cara Indonesia Terhindar Sanksi Barat Meski Beli Minyak Mentah Rusia

BRIEF.ID - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia...