DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tim Favorit Tersingkir, Saatnya Dukung Empat Semifinalis Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Perjalanan tim favorit di Piala Dunia 2026...

Kalahkan Swiss 3-1, Argentina Melangkah ke Semifinal Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Timnas Argentina memastikan melangkah ke semifinal Piala...

Lionel Messi dan Argentina Hadapi Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Sorotan dunia sepak bola kini tertuju ke...

Jelang Laga Argentina vs Swiss, Bintang “Ted Lasso” Semarakkan Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Atmosfer Piala Dunia 2026 semakin terasa di...