DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Buruh Sampaikan Aspirasi Terkait Outsourcing, Upah, Hingga Daycare kepada Presiden Prabowo

BRIEF.ID - Berbagai lembaga dan serikat buruh menyampaikan aspirasi...

Rupiah Offshore Menguat Tipis Saat Pasar Keuangan Dalam Negeri Libur Hari Buruh Sedunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah di luar negeri...

Harga Emas Antam Melonjak di Hari Buruh Sedunia, Nyaris Rp2,8 Juta per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Prabowo Berbaur Bersama Buruh dan Berjoget

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto berbaur bersama para buruh...