DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

LCT Legenda Nusantara 699 Tenggelam di Perairan Kabaena, Chemical Tumpah ke Laut

BRIEF.ID - Kebakaran Kapal LCT Legenda Nusantara 699 di...

Keracunan MBG di Sidoarjo, 80 Siswa Masih Dirawat Intensif

BRIEF.ID - Sebanyak 80 siswa MTs dan MA Manbaul...

Tersedia 289 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Pemerintah Ingatkan Calon PMI Waspada Scam

BRIEF.ID - Pemerintah mencatat sebanyak 289.000 lowongan kerja di...

Mudahkan Wisatawan, ITDC Hadirkan Paket Bundling Nonton MotoGP Mandalika 2026

BREIF.ID - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney...