DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Byeon Woo-seok Sapa Penggemar Indonesia di Jakarta November 2026

BRIEF.ID – Kabar gembira bagi para penggemar aktor Korea...

Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$453,4 Miliar di Kuartal II 2026, Terbanyak dari Pemerintah dan BI

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) menyampaikan utang luar negeri...

Tak Hanya Sembako, Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Dapat Trauma Healing & Perpustakaan Keliling

BRIEF.ID - Penanganan pengungsi korban gempa bumi di Nusa...

IHSG Melonjak Lebih dari 1% Usai Libur HUT ke-81 Kemerdekaan RI

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...