DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Daily Brief (January 30, 2026)

TOP NEWS Reuters — MSCI’s warning over opaque shareholding and...

IHSG Turun 15% Dalam Dua Hari, BEI Imbau Investor Tidak Panik

BRIEF.ID – Otoritas bursa mengimbau kalangan investor di Bursa...

Harga Emas Jatuh, Indeks di Bursa Dunia Cenderung Melemah

BRIEF.ID - Indeks di bursa Wall Street New York,...

OJK Perkuat Transparansi  dan Integritas Pasar Modal Indonesia 

BRIEF.ID –Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  memperkuat transparansi, tata kelola,...