DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perubahan Metodologi MSCI, Berpotensi Ciptakan Tekanan Jual

BRIEF.ID – Perubahan metodologi Morgan Stanley Capital International (MSCI)...

Rencana Danantara Investasi US$ 14 Miliar Tahun 2026, Geliatkan Pergerakan IHSG

BRIEF.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menargetkan akan...

Badan Geologi Ingatkan Masyarakat Adanya Potensi Longsor Susulan di Pasirlangu

BRIEF.ID – Badan Geologi Kementerian ESDM mengingatkan masyarakat agar ...

Grammy Awards 2026, Kendrick Lamar Dikawal Ketat Lady Gaga  

BRIEF.ID – Persaingan sangat ketat. Dominasi Kendrick Lamar berlanjut...