DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim SAR

BRIEF.ID - Speedboat yang membawa rombongan jurnalis untuk meliput...

Pemerintah Janji Perkuat Akses Listrik Nasional, KESDM: Jangan Ada Masyarakat Tertinggal

BRIEF.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memperluas akses sekaligus...

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Pernapasan Warga Pulau Sebesi

BRIEF.ID - Persebaran abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau...

KPK Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim

BRIEF.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap menghadapi...