DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap proses penerbitan surat...

Dilantik Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo soal Persatuan Nasional

BRIEF.ID – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan...

Dilantik Hari Ini, Anggota Watimpres Membengkak Dari 11 Jadi 26 Orang

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Dewan...

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun

BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka...