DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Demo Nasional, Iran Ancam Jadikan Target Militer AS dan Israel

BRIEF.ID - Aksi demonstrasi nasional yang menentang teokrasi Iran...

Jennie BLACKPINK Borong 3 Trofi di Golden Disc Awards, Tampil Energic dan Memukau

BRIEF.ID - Jennie BLACKPINK memborong 3 trofi di Golden...

Para Raja Minyak AS Tolak Ajakan Trump Investasi di Venzuela

BRIEF.ID - Para "Raja Minyak" Amerika Serikat (AS) dikabarkan...

Mengejutkan, Kamboja Jadi Negara Asia Tenggara dengan Simpanan  Emas Terbanyak di Cadangan Devisa

BRIEF.ID - World Gold Council menyatakan Kamboja menjadi negara...