DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi

RIEF.ID - Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan jadi...

Pemprov DKI Didesak Perbaiki Fasilitas Pejalan Kaki dan Jalur Sepeda

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk memperbaiki...

BI – KBRI Rabat Perkuat Diplomasi Ekonomi Lewat Secangkir Kopi

BRIEF.ID –  Bank Indonesia (BI) menggandeng Kedutaan Besar Republik...

Danantara Soroti Tiga Hal Dikehendaki Investor Proyek Waste-to-Energy

BRIEF.ID - Senior Director of Investment Badan Pengelola Investasi...