DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bintang Sepak Bola AS, Christian Pulisic Patah Kaki

BRIEF.ID –  Kekalahan Timnas Amerika Serikat (AS) 1-4 dari...

Tingkatkan Kapasitas Produksi, Pertamina Lubricant Perkuat Rantai Pasok Pelumas

BRIEF.ID – PT Pertamina Lubricants (PTPL) memperkuat rantai pasok...

Tim Favorit Tersingkir, Saatnya Menentukan Dukungan Baru di Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Piala Dunia 2026 menghadirkan sejumlah kisah menarik...

Prediksi Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Diunggulkan, Maroko Siap Patahkan Prediksi

BRIEF.ID - Menjelang bergulirnya babak perempat final Piala Dunia...