DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gubernur BI Lantik 19 Pemimpin Satker

BRIEF.ID –  Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo,  melantik  29...

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bapanas Pastikan Stok Gula Konsumsi Aman

BRIEF.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan stok gula...

Kisah Pilu Dari Sumatera Utara, Pendeta Hilang Tersapu Banjir Bandang

BRIEF.ID - Kisah pilu dari Sumatera Utara, seorang pendeta...

Kunjungi Posko Pengungsian, Prabowo: Kami Tidak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keprihatinannya mendalam saat...