DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PYC Luncurkan Buku “Kepemimpinan Strategis” Karya Purnomo Yusgiantoro

BRIEF.ID – Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menandai ulang tahun...

Gelandang Paraguay Miguel Almiron Jadi Pemain Pertama Piala Dunia 2026, Diganjar Kartu Merah

BRIEF.ID – Gelandang Paraguay Miguel Almiron menjadi pemain pertama...

Harga Bitcoin Merangkak Naik Mendekati US$ 64.000

BRIEF.ID – Harga Bitcoin, pada Sabtu (20/6/2026) merangkak naik...

Mari Masuk ke Markas Timnas Iran di Hotel Marriott Tijuana

BRIEF.ID – Sekitar 240 kilometer dari stadion Piala Dunia...