DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Ayam di Pasar Tembus Rp40 Ribu/Kg, Ketum PERMINDO: Bukan Salah Peternak

BRIEF.ID - Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO) akhirnya...

Mentan Ungkap Mafia Beras Bikin Negara Rugi Rp90 Triliun

BRIEF.ID - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional...

IQ Gen Z Lebih Rendah dari Generasi Sebelumnya, Pakar: Gara-Gara Teknologi Digital

BRIEF.ID - Penelitian terbaru menunjukkan Koefisien Kecerdasan atau Intelligence...

Karhutla Meluas, 151 Ribu Kasus ISPA Tercatat di 7 Provinsi, Kemenkes Kerahkan 1.898 Nakes

BRIEF.ID - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai...