DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nicke Widyawati Ungkap Laba PIS Sempat Tembus Rp9 Triliun

BRIEF.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke...

Diaspora Indonesia Sambut Presiden Prabowo di Swiss

BRIEF.ID – Suasana hangat dan akrab mewarnai ketibaan Presiden...

WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Tiba di Zurich

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tiba...

Korban PHK Tahun 2025 Capai 88.519 Orang, Kemenaker: Terbanyak dari Sektor Manufaktur

BRIEF.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan korban Pemutusan Hubungan...