DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Musim Balapan 2026, FIA Umumkan Regulasi Baru Ajang Formula 1

BRIEF.ID – Federasi Otomotif Internasional (FIA) resmi memperkenalkan rangkaian...

Chris Rea “Driving Home for Christmas” Meninggal Dunia

BRIEF.ID – Penyanyi dan penulis lagu  asal Inggris, Chris...

Barry Manilow Segera Jalani Operasi Pengangkatan Bintik Kanker di Paru- paru

BRIEF.ID - Penyanyi legendaris asal Amerika Serikat (AS), Barry...

Penanganan Bencana Sumatera Hadapi Gap Kapasitas dan Kompleksitas Risiko

BRIEF.ID — Penanganan bencana di Sumatera dinilai menghadapi kesenjangan...