DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp695,1 Triliun per Desember 2025

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan...

IHSG Menguat Sentuh Level 9.000, Pemangkasan Target Produksi Minerba Jadi Sorotan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

BMKG: Waspada Gelombang Sangat Tinggi hingga 6 Meter

BRIEF.ID – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan...

Rupiah Makin Tertekan Dekati Level Rp16.800 per Dolar AS Hari Ini

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah makin tertekan dan...