DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Naikkan Lagi Suku Bunga Sebesar 25 Bps Jadi 5,50%, Berikut 3 Alasannya

BRIEF.ID - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengumumkan...

IHSG Melesat ke Level 5.500 Ditopang Saham-Saham BUMN

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Lanjutkan Tren Melemah Saat Pemerintah Gelar Lelang SUN Hari Ini

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melanjutkan tren melemah...

Adhi Commuter Properti Tunda Bayar Bunga Obligasi Rp10,29 Miliar

BRIEF.ID – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengajukan...