DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo dan PM Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka, Tegaskan Komitmen Bebas Navigasi

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Indonesia dan...

Leaders’ Retreat Indonesia – Singapura, Hasilkan 26 Kerja Sama Strategis

BRIEF.ID – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menggelar...

Presiden Prabowo Sambut Kedatangan Perdana Menteri India Narendra Modi

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, menyambut...

Taklukkan Meksiko 3-2, Inggris Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Timnas Inggris secara meyakinkan berhasil menunjukkan karakter...