DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ambruk ke Level 5.800, Lebih Dari 600 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Kapolri Mutasi 299 Perwira dalam Dua Pekan, IPW Peringatkan Potensi Gesekan di Internal Polri

BRIEF.ID – Perombakan besar-besaran di tubuh Polri pada awal...

Rupiah Anjlok Sentuh Level Rp17.950 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Inflasi AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah anjlok hingga menyentuh...

Harga Emas Antam Makin Melemah, Terseret Lonjakan Inflasi AS

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT  Aneka Tambang...