DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Daily Brief (February 6, 2026)

TOP NEWS Reuters — Indonesia posted its fastest growth in...

Gubernur BI: Penyesuaian Outlook Moody’s Rating Tidak Mencerminkan Fundamental Ekonomi

BRIEF.ID – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan,...

BI – Bank of Korea Perpanjang Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea...

Disaksikan Presiden Prabowo, Adies Kadir Ucapkan Sumpah Sebagai Hakim Konsistusi

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies...