DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tangani Bencana Alam Sumatra, Pemerintah Sebut Indonesia Belum Perlu Bantuan Negara Lain

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia mengaku masih mampu menangani bencana...

Bencana Sumatra, Kapolri Sebut Warga yang Ambil Makan dan Minum di Minimarket Sudah Dibebaskan

BRIEF.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan...

Tidak Kunjung Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra, Ini Klarifikasi Pemerintah

BRIEF.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya...

Mendagri Tito Sebut Kepala Daerah Solid Berikan Bantuan Bencana Sumatra

BRIEF.ID - Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian membeberkan...