DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Unit Mobil Damkar ke Daerah Lain

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghibahkan 14...

Januari 2026, Seluruh Gedung di Jakarta Bakal Diaudit

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar audit...

Mentan Targetkan Swasembada Gula Tahun 2026

BRIEF.ID - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menargetkan...

Operasi Kemanusiaan di Sumatera, Kapolri: Total 10.759 Personel Dikerahkan

BRIEF.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal...