DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Dorong Pendidikan Gratis dari TK hingga PTN, Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Anggaran

BRIED.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen memperluas...

BNPB Serahkan 7 Huntara untuk Korban Gempa Manggarai Timur, Klaim Tahan Gempa

BRIEF.ID - BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa...

BI Perkirakan Inflasi Global Capai 4%, Kebijakan Moneter Makin Ketat

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memperkirakan lonjakan inflasi global...

IHSG Ditutup Melesat ke Level 6.300, Investor Respons Positif BI-Rate Ditahan di Level 5,75%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...