DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pramono Klaim Cakupan Transportasi Publik Jakarta Tembus 93 Persen, Tarif Bakal Disesuaikan

BRIEF.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim...

Paripurna DPR Setujui RAPBN 2027, Defisit Rp671 T dan Target Ekonomi 6 Persen Jadi Sorotan

BRIEF.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran...

83.960 Posbankum Tangani 16 Ribu Kasus, Pemerintah Klaim Hemat Anggaran Rp1,2 Triliun

BRIEF.ID - Pemerintah mengklaim bahwa pembentukan 83.960 Pos Bantuan...

Nasib Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Final atau Kekecewaan Selanjutnya?

BRIEF.ID - Tim Nasional Indonesia harus puas bermain imbang...