DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kalah di Persidangan, Meta dan YouTube Wajib Bayar US$ 3 Juta

BRIEF.ID – Perusahaan Meta dan YouTube diwajibkan membayar jutaan...

Arab Saudi dan UEA Minta AS Lanjutkan Perang Gulingkan Pemerintahan Garis Keras Iran

BRIEF.ID - Otoritas Arab Saudi dan Uni Emirat Arab...

Militer Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tembakan Rudal ke Israel dan Kuwait

BRIEF.ID - Militer Iran menolak negosiasi dengan Amerika Serikat...

Cegah Perang Meluas, Tiga Negara Tawarkan Diri Jadi Mediator Negosiasi AS dan Iran

BRIEF.ID - Tiga negara menawarkan diri menjadi mediator negosiasi...