DPR Revisi UU BUMN

Jakarta – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi tersebut menyangkut beberapa hal penting dalam badan BUMN.

Faktor-faktor tersebut terdiri dari, pertama setiap pengangkatan Direktur Utama BUMN, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Kedua, jabatan direksi dan komisaris sering kali diambil alih oleh pejabat pemerintah sehingga terjadi rangkap jabatan.

Ketiga, pembentukan holding, akusisi, merger, dan divestasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Keempat, BUMN diminta untuk fokus untuk memberikan binaan dan pengarahan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan melakukan pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sementara itu, adanya revisi UU Nomor 19 Tahun 2013, semua BUMN diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik dan profesional.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Warga Argentina dan Spanyol Sulit Memilih Pemenang Final Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Ervantes dan Borges. Tortilla dan asado. Flamenco...

Presiden FIFA Gianni Infantino Klaim Piala Dunia 2026 Sukses

BRIEF.ID - Presiden FIFA Gianni Infantino menyatakan, penyelenggaraan Piala...

Dari Dekapan Sang Legenda Sepak Bola Menuju Panggung Piala Dunia 2026

BRIEF.ID – Pada tahun 2007, Lionel Messi yang saat...

Prediksi & Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Bentrok Filosofi hingga Megakonser ala Super Bowl!

BRIEF.ID - Setelah melewati 102 pertandingan melelahkan di tiga...