DPR Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri

BRIEF.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang menyebut Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dia memastikan informasi yang beredar di ruang publik belakangan ini tidak benar dan tidak memiliki dasar resmi.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya spekulasi mengenai proses pergantian Kapolri yang diklaim telah memasuki tahap pengajuan Surpres ke DPR

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tutur Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Selain itu, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran isu tersebut.

Hasil pengecekan, kata dia, menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada Surat Presiden yang dikirimkan kepada DPR RI mengenai pergantian Kapolri.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” katanya. Maka dari itu, dia memastikan belum ada proses resmi pergantian Kapolri yang kini berjalan di lingkungan parlemen.

Habiburokhman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu strategis kenegaraan. Ia menilai informasi yang tidak memiliki dasar yang jelas berpotensi memicu spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I itu berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri tidak lagi berkembang karena tidak didukung fakta maupun dokumen resmi.

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam mekanisme tersebut, Presiden terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Selanjutnya, Komisi III DPR akan membahas usulan tersebut melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan.

Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa belum ada Surpres yang diterima DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum ada proses resmi pergantian Kapolri di parlemen. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemprov DKI Jakarta Terima Aset Fasos & Fasum Rp2,27 T, Pramono: Manfaatnya Kembali untuk Masyarakat

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah...

QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online, Pemerintah Didesak Putus Aliran Dana

BRIEF.ID – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan...

BPS: Tingkat Pengangguran Turun Jadi 4,65 Persen

BRIEF.ID – Kondisi pasar kerja Indonesia kembali menunjukkan tren...

Kasus Keracunan MBG di Depapre, Kodam XVII/Cenderawasih Kerahkan Puluhan Tenaga Medis dan Ambulans

BRIEF.ID – Kodam XVII/Cenderawasih bergerak cepat menangani dugaan keracunan...