BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah aset daerah melalui penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari para pengembang.
Pada Semester I 2026, nilai aset yang telah diterima mencapai Rp2,27 triliun, yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat penyediaan ruang publik, hunian, infrastruktur, hingga layanan publik bagi warga Jakarta.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan dan serah terima 27 Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama para pengembang di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas 224.969 meter persegi, konstruksi seluas 81.803 meter persegi, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) senilai Rp56,96 miliar.
“Penandatanganan BAST ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan kewajiban para pengembang dipenuhi sesuai ketentuan. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk dicatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” tutur Pramono.
Pramono mengatakan bahwa percepatan penyelesaian kewajiban fasos dan fasum dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren positif. Sepanjang 2023 hingga Semester II 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 213 BAST dengan total nilai aset mencapai Rp42,537 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, total kewajiban penyerahan fasos dan fasum dari para pengembang mencapai 27.052.267 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 18.494.947 meter persegi telah diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, 8.557.320 meter persegi atau sekitar 31,63 persen masih dalam proses penyelesaian.
Pada Semester I 2026, Jakarta Utara menjadi wilayah dengan nilai penyerahan aset terbesar, yakni mencapai Rp1,277 triliun melalui delapan BAST. Aset tersebut meliputi lahan seluas 64.199 meter persegi, konstruksi seluas 28.004 meter persegi, serta empat konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S).
Menurut Pramono, kontribusi terbesar berasal dari PT Multiduta Paramacentra yang menyerahkan lahan senilai Rp1,138 triliun. “Kontribusi terbesar berasal dari PT Multiduta Paramacentra melalui penyerahan lahan senilai Rp1,138 triliun. Aset yang diserahkan tidak hanya berupa lahan, tetapi juga fasilitas yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat, seperti lapangan dan area bermain di rumah susun, saluran, taman, serta infrastruktur lainnya,” katanya
Pramono turut mengapresiasi pengembang yang memenuhi kewajiban penyerahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Penunjukan Penggunaan Ruang (IPPR) agar sisa kewajiban penyerahan aset seluas 8,56 juta meter persegi dapat segera diselesaikan.
“Semakin cepat kewajiban ini dipenuhi, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui tersedianya ruang publik, infrastruktur, dan fasilitas pelayanan yang lebih baik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya membangun Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan,” tutup Pramono. (ayb)


