QRIS Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online, Pemerintah Didesak Putus Aliran Dana

BRIEF.ID – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs judi online (judol), tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi sumber kehidupan jaringan perjudian digital.

Menurutnya, pola transaksi pelaku saat ini telah bergeser dengan cara memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana utama deposit.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah mencatat 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” tutur Junico dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8).

Politikus yang akrab disapa Nico itu menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Maka dari itu, dia meminta pengawasan terhadap transaksi digital diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, dan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran.

Nico juga menyoroti temuan mengenai praktik bandar judi online yang menawarkan nominal deposit sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS.

Menurutnya, skema tersebut berpotensi untuk menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba berjudi, sekaligus memperluas sasaran hingga kelompok rentan, termasuk anak-anak.

“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” katanya.

Dia juga mengingatkan, nominal kecil bukan berarti dampaknya ringan. Pasalnya, dari transaksi dengan nilai rendah yang dilakukan berulang kali justru dapat menggerus kondisi keuangan keluarga tanpa disadari.

“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” ujarnya.

Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Sementara triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Meski secara tahunan nilai perputaran dana mengalami penurunan dibandingkan 2024, Nico menilai bahwa peningkatan frekuensi transaksi menjadi sinyal bahwa akses masyarakat terhadap praktik judi online justru semakin meluas.

“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” tuturnya.

Nico juga menyoroti data Kementerian Komunikasi dan Digital yang menunjukkan hampir 200.000 anak Indonesia kini telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi ancaman sosial yang serius, bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum.

Maka dari itu, dia juga meminta pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat proses verifikasi merchant penerima QRIS, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, hingga jaringan pinjaman online ilegal yang menopang ekosistem perjudian.

“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” katanya.

Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang kini telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024. Namun, Nico menegaskan bahwa strategi tersebut tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan pemutusan jalur pendanaan jaringan perjudian.

“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” tutupnya. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPR Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri

BRIEF.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah...

BPS: Tingkat Pengangguran Turun Jadi 4,65 Persen

BRIEF.ID – Kondisi pasar kerja Indonesia kembali menunjukkan tren...

Kasus Keracunan MBG di Depapre, Kodam XVII/Cenderawasih Kerahkan Puluhan Tenaga Medis dan Ambulans

BRIEF.ID – Kodam XVII/Cenderawasih bergerak cepat menangani dugaan keracunan...

Saham Asia Menguat, Reli AI Dorong Bursa Jepang dan Korea

BRIEF.ID – Bursa saham Asia menguat pada perdagangan Rabu...