BRIEF.ID – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai bahwa beban penyesuaian dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 belum benar-benar hilang.
Dalam riset terbaru bertajuk CORE Insight “Di Balik Label Ekspansif: Beban Tersembunyi RAPBN 2027”, CORE Indonesia menyatakan beban penyesuaian tersebut dinilai hanya berpindah ke badan usaha milik negara (BUMN) dan pemerintah daerah.
CORE Indonesia menyebut pemindahan risiko tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan kebijakan, bukan semata-mata akibat kondisi yang tidak dapat diubah. Maka dari itu, ruang perbaikan masih terbuka selama pembahasan RAPBN 2027 berlangsung.
CORE Indonesia juga mengusulkan empat langkah koreksi untuk memastikan peluang perbaikan dapat dimanfaatkan sebelum risiko fiskal yang menumpuk berubah menjadi kewajiban yang harus dibayar.
Pertama, pemerintah dan DPR diminta menetapkan urutan pemotongan anggaran sebelum tahun anggaran dimulai.
“Pengalaman 2025 menunjukkan transfer ke daerah menjadi komponen yang dapat lebih dahulu dipangkas ketika penerimaan negara meleset dari target,” tulis CORE Indonesia dalam kajiannya.
Menurut CORE Indonesia, pemerintah dan DPR perlu menyepakati sejak awal pos belanja mana yang akan disesuaikan apabila realisasi penerimaan tidak sesuai rencana. Dalam skema tersebut, transfer ke daerah dan belanja modal daerah dinilai seharusnya berada pada urutan terakhir yang dipotong.
Hal itu menjadi penting karena RAPBN 2027 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dengan defisit anggaran sebesar 2,40 persen terhadap PDB.
Kedua, CORE Indonesia juga meminta pemerintah agar menyajikan perhitungan dampak deviasi asumsi makro secara lebih rinci.
Menurut lembaga think-tank independen tersebut, Nota Keuangan memang telah memuat tabel sensitivitas, tetapi dinilai masih terlalu ringkas untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
CORE Indonesia mendorong pemerintah mencantumkan dampak perubahan setiap variabel secara lebih konkret, antara lain perubahan penerimaan akibat pergerakan harga minyak, nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN), subsidi, kompensasi energi, hingga pembayaran bunga.
Selain itu, kebutuhan pembiayaan bruto, profil utang jatuh tempo dan proyeksi beban bunga jangka menengah juga dinilai perlu ditampilkan. CORE Indonesia menilai rasio defisit terhadap PDB tidak cukup untuk menggambarkan beban bunga yang telah menyerap sebagian besar ruang fiskal.
Ketiga, CORE Indonesia meminta pemerintah memberikan nilai terhadap eksposur penjaminan serta menyediakan cadangan yang memadai.
Dalam dokumen yang dikaji, terdapat 52 penjaminan aktif hingga Semester I 2026. Namun, CORE Indonesia menilai informasi tersebut masih lebih banyak menunjukkan jumlah dokumen tanpa memberikan gambaran nilai rupiah secara memadai.
Sementara itu, saldo dana cadangan disebut mencapai sekitar Rp13,3 triliun, jauh di bawah batas maksimal penjaminan yang berada di kisaran Rp168 triliun per tahun.
Maka dari itu, setiap penjaminan dinilai perlu disertai estimasi nilai dan pengujian ketahanan terhadap perubahan harga minyak, nilai tukar serta suku bunga.
CORE Indonesia juga menyoroti pengalihan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung kepada lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Menurut CORE Indonesia, informasi mengenai nilai utang, struktur bunga dan tenor, proyeksi arus kas hingga sumber pembayaran perlu dibuka secara lebih lengkap.
Keempat, pemerintah diminta menghentikan pembebanan risiko program pemerintah pusat kepada daerah serta melindungi ruang belanja modal daerah.
CORE Indonesia juga menyoroti mekanisme Dana Desa yang saat ini dapat digunakan untuk membayar kewajiban Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam kondisi tertentu, transfer ke daerah juga dapat dipotong apabila terjadi gagal bayar.
Menurut CORE Indonesia, daerah dengan pendapatan asli daerah yang rendah tidak semestinya menjadi penanggung terakhir atas risiko kredit program yang bukan mereka rancang.
Karena itu, lembaga tersebut mendorong agar penjaminan dialihkan kepada lembaga penjamin di tingkat pusat. Selain itu, pemotongan transfer perlu dikecualikan bagi daerah dengan kapasitas fiskal paling lemah.
CORE Indonesia juga mengingatkan risiko terhadap belanja pembangunan daerah. Dengan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disebut hanya pulih ke 83 persen dari level 2023 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang tinggal sekitar Rp5 triliun, pemerintah daerah berpotensi lebih banyak mempertahankan belanja pegawai dan memangkas belanja pembangunan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah dinilai perlu menetapkan porsi minimum belanja modal dalam penyaluran TKD sekaligus menahan kewajiban pengalokasian baru.
Rekomendasi tersebut menjadi penting karena lebih dari 80 persen kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, pemerintah saat ini merancang RAPBN 2027 dengan belanja negara Rp4.097,2 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun.
CORE Indonesia pada akhirnya menilai disiplin fiskal tidak cukup hanya ditunjukkan melalui angka defisit. Pemerintah juga perlu memastikan risiko yang berada di luar neraca APBN, termasuk yang melekat pada BUMN dan pemerintah daerah, tetap terukur, transparan, serta memiliki mekanisme mitigasi yang jelas.(ayb)


