BRIEF.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) seiring rencana penurunan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar.
Berdasarkan rancangan perubahan, saham dengan harga Rp 1 -Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1 untuk ARA maupun ARB. Sementara itu, saham pada rentang Rp11–Rp200, Rp201–Rp 5.000, dan di atas Rp5.000 akan memiliki batas ARB masing-masing 15%.
Untuk ARA, batas yang direncanakan adalah 35% untuk saham Rp11–Rp200, 25% untuk Rp201–Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari rencana BEI memberikan ruang perdagangan yang lebih luas dan meningkatkan proses price discovery, termasuk bagi saham yang selama ini tertahan pada batas harga minimum Rp50.
BEI akan melakukan uji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi perubahan pada 7 September 2026. (nov)


