Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk menyesuaikan operasional lembaga jasa keuangan dan meningkatkan kebersihan lingkungan kerja serta pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lainnya.
Hal tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk itu, perlu tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif.
“Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK dalam siaran pers, Senin (16/3/2020).
Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah, lanjut OJK, diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
“Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.”
OJK juga meminta seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19. Identifikasi penyebaran Covid-19 tersebut sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.
“Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” tutup OJK.