Cegah Covid-19, Industri Jasa Keuangan Diminta Tingkatkan Kebersihan Sarana Pelayanan Publik

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk menyesuaikan operasional lembaga jasa keuangan dan meningkatkan kebersihan lingkungan kerja serta pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lainnya.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/3/2020) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk itu, perlu tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif. 

“Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK dalam siaran pers, Senin (16/3/2020).

Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah, lanjut OJK, diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

“Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.”

OJK juga meminta seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19. Identifikasi penyebaran Covid-19 tersebut sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.

“Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” tutup OJK.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Fitch Ratings Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tak Capai 5% di 2027 dan 2028, Dukungan Fiskal Menipis

BRIEF.ID - Lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings, memprediksi pertumbuhan...

OJK Resmi Keluarkan Surat Sanksi Terkait Kasus Emiten DSSA, CUAN, dan BREN

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan surat...

IHSG Melejit ke Level 5.400, Lebih dari 500 Saham Naik Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Tertekan Harga Minyak Dunia yang Menembus US$110 per Barel

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah terhadap dolar...