Beri Amnesti Kepada Hasto Kristiyanto, KPK Hormati Keputusan Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberlakuan amnesti atas Hasto, otomatis membatalkan banding vonis 3,5 tahun penjara.

“Jika keputusan amnesti sudah keluar, tentu proses hukum kemudian dihentikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Metrotvnews, pada Jumat (1/8/2025).

Ia mengatakan, saat ini KPK masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto.

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” ujar Budi. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diperkirakan Masih Melanjutkan Koreksi

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Bursa Wall Street Ditutup Mixed, Saham Samsung Electronics dan SK Hynix Rebound

BRIEF.ID – Indeks di Bursa Wall Street, New York,...

Total Aset Bersertifikat Pemprov DKI Tembus Rp124,25 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499...

Pupuk Indonesia Tembus Pasar Global, Ekspor Urea ke Australia Capai 47.250 Ton

BRIEF.ID – Transformasi bisnis yang dijalankan PT Pupuk Indonesia...