Beri Amnesti Kepada Hasto Kristiyanto, KPK Hormati Keputusan Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberlakuan amnesti atas Hasto, otomatis membatalkan banding vonis 3,5 tahun penjara.

“Jika keputusan amnesti sudah keluar, tentu proses hukum kemudian dihentikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir Metrotvnews, pada Jumat (1/8/2025).

Ia mengatakan, saat ini KPK masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto.

“Kami masih menunggu surat dari Presiden, karena kami mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik, dari pemberitaan di media,” ujar Budi. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah 6 Tahun Menderita Sakit  Kanker Ginjal

BRIEF.ID - Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu...

Gelar Tur di Louisville, Grup B2K Rayakan Comeback

BRIEF.ID - Ketika anggota grup musik B2K, yang beranggotakan...

Piala Dunia 2026, Balvin Tampil Sebagai Penyanyi Lagu Kebangsaan

BRIEF.ID - Butuh seorang superstar untuk menyanyikan lagu kebangsaan...

Serangan Udara Israel Hantam Teheran dan Lebanon

BRIEF.ID - Serangan udara Israel yang intensif menghantam ibu...