Kejaksaan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Perkara PT AKT Senilai Rp179 Miliar

BRIEF.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin berhasil melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT seinulai Rp179,073 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan lelang tersebut berkaitan dengan perkara atas nama tersangka ST terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengahperiode 2016-2025.

“Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026. Proses tersebut juga berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/9).

Anang menyatakan langkah pelelangan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut memungkinkan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya untuk dilelang.

Anang membeberkan proses lelang juga telah memperoleh persetujuan dari tersangka ST serta izin dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Artinya, pelelangan dilakukan sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, batu bara yang dilelang merupakan stockpile inventory atau bahan baku milik PT MCM. Lokasinya berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Objek lelang ditetapkan memiliki nilai limit Rp178,873 miliar. Peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar untuk mengikuti proses lelang elektronik tersebut.

Penawaran dilakukan dengan metode open bidding melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.

Namun, dari tujuh peserta yang mendaftar, hanya satu peserta yang akhirnya dinyatakan sah mengikuti proses hingga penetapan pemenang.

“Enam peserta lainnya dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan sesuai batas waktu yang ditentukan KPKNL Banjarmasin,” katanya.

Satu-satunya peserta yang disahkan sebagai pemenang adalah Jhony selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari. Peserta tersebut mengajukan penawaran Rp179,073 miliar, atau hanya Rp200 juta lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

Dengan demikian, persaingan dalam lelang tersebut berlangsung sangat terbatas karena hanya satu peserta yang memenuhi persyaratan hingga tahap penetapan pemenang. Kondisi ini menjadi salah satu aspek penting untuk dicermati dalam melihat proses pelelangan aset sitaan bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain harga pembelian, pemenang juga dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen atau Rp5,372 miliar. Dengan komponen tersebut, total kewajiban pembayaran mencapai Rp184,445 miliar.

Setelah memperhitungkan uang jaminan penawaran Rp80 miliar yang telah disetorkan, masih terdapat kekurangan pelunasan sebesar Rp104,445 miliar yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang.

Kejaksaan menegaskan hasil bersih penjualan batu bara tersebut tidak langsung menjadi penerimaan yang dapat digunakan. Dana akan terlebih dahulu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dengan mekanisme tersebut, hasil lelang untuk sementara masih berstatus dana titipan yang menunggu kepastian hukum perkara. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menlu Sugiono Galang Dukungan Indonesia untuk Kursi DK PBB 2029-2030

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri Sugiono memanfaatkan rangkaian High-Level...

Vonis Banding Nadiem Diskon Jadi 9 Tahun dan Uang Pengganti Jadi Rp548,7 M

BRIEF.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memberi diskon hukuman...

Rupiah Ambruk Tembus Level Rp17.900 per Dolar AS Gara-Gara Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk hingga menembus...

IHSG Nyaris Terhempas dari Level 6.300 Imbas Tertekan Kenaikan Indeks Dolar AS

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...