Vonis Banding Nadiem Diskon Jadi 9 Tahun dan Uang Pengganti Jadi Rp548,7 M

BRIEF.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memberi diskon hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis (24/9/2026) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem. Putusan tingkat banding itu mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Nadiem tetap dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda milik Nadiem dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.

Namun, apabila pembayaran uang pengganti hanya dilakukan sebagian, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem diperhitungkan sebagai pengurang pidana penjara yang dijatuhkan. Nadiem sekaligus diperintahkan tetap menjalani tahanan rumah.

Perubahan hukuman tersebut terutama terlihat pada pidana pokok dan uang pengganti. Pada tingkat pertama, PN Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp809 miliar.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta mencatat perkara itu berasal dari perkara Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan banding dibacakan berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Subachran Hardi Mulyono, dengan anggota Dr. Catur Irianto dan Hotma Maya Marbun selaku hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Demikianlah putusan, silakan duduk, Pak,” ujar majelis hakim setelah membacakan amar putusan. Persidangan kemudian ditutup dengan ketukan palu. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Ambruk Tembus Level Rp17.900 per Dolar AS Gara-Gara Lonjakan Harga Minyak Dunia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk hingga menembus...

IHSG Nyaris Terhempas dari Level 6.300 Imbas Tertekan Kenaikan Indeks Dolar AS

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Polda Metro Jaya Kerahkan 26.386 Personel Amankan 73 Aksi di Jakarta Hari Ini

BRIEF.ID - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 26.386 personel...

MK Periksa Sengketa Pilpres 2024, KPU Persoalkan Legal Standing hingga Syarat Pendidikan Gibran

BRIEF.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan...