BRIEF.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara soal gugatan bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dan sejumlah pihak, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon Wakil Presiden (wapres) pada Pemilihan Presiden(Pilpres) Tahun 2024.
Menurut Jokowi, pihaknya menyerahkan proses terkait gugatan tersebut kepada MK selaku lembaga berwenang, karena menyangkut persoalan hukum.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Jokowi pun menjelaskan riwayat pendidikan putra sulungnya yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Menurut Jokowi, Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta, dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level. Kemudian Gibran melanjutkan pendidikan menengahnya di University of Technology Sydney (UTS) College di Australia.
Jokowi mengungkapkan, pendidikan di UTS College merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
“UTS Insearch Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi.
Menanggapi dugaan kecurangan terstruktur untuk meloloskan Gibran sebagai calon wapres, meskipun tidak memenuhi syarat pendidikan, Jokowi pun tertawa.
Dia menegaskan, Gibran telah memenuhi syarat sebagai calon wapres, terbukti dari dokumen pendidikannya, yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pendaftaran bakal calon di Pilpres 2024.
“Terstruktur Apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai wapres diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Terkait dengan itu, Denny Indrayana meminta MK menyatakan tidak sah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di Pilpres 2024, karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Denny menuding Gibran bisa lolos sebagai kandidat cawapres karena ada kecurangan terstruktur yang melibatkan pihak-pihak di Pemerintahan yang saat itu dipimpin oleh Jokowi.
Terkait gugatan tersebut, MK telah meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri. (Jea)


